Ikuti Aturan Pemerintah, Go-Jek Mengeluh Sepi Orderan

Kantor Gojek

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk ojek online pada 1 Mei 2019 kemarin.

Namun, saat tarif baru itu dijalankan dan diterapkan selama beberapa hari ternyata membawa dampak bagi menurunnya pendapatan bagi ojek online khususnya mitra Gojek.

Menanggapi hal itu, Go-Jek pun akhirnya buka suara terkait polemik tarif ini. VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say menjelaskan, pada tanggal 1 Mei 2019, Go-Jek telah melakukan uji coba tarif Go-Ride di 5 kota sesuai dengan pedoman tarif Kepmenhub Nomor 348/2019. Berdasarkan hasil pantauan, selama 3 hari uji coba terjadi penurunan permintaan (order).

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, kami melihat adanya penurunan permintaan (order) Go-Ride yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra driver kami,” kata Michael dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2019).

Meski begitu, Michael mengatakan, Go-Jek akan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan penggunaan tarif uji coba.

“Dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub No 348/2019, Go-Jek akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride,” sambungnya.

Dia melanjutkan, dalam uji coba ini Go-Jek juga tetap melakukan berbagai program promosi (diskon tarif) kepada konsumen. Meski, kebijakan ini tidak baik untuk jangka panjang.

“Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang,” ujarnya.

“Subsidi berlebihan untuk promosi (diskon tarif) memberikan kesan harga murah, namun hal ini semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen,” terangnya.

Sebelumnya, Rencana driver Go-Jek untuk melakukan aksi ‘mogok narik’ dengan mematikan layanan (off bid) pada hari ini, Senin (6/5/2019) atau bertepatan dengan hari pertama puasa. Apa sebabnya?

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) Igun Wicaksono dalam sebuah video berdurasi 1 menit 3 detik menjelaskan alasan batalnya aksi mogok tersebut. Video tersebut direkam pada pukul 04.00 WIB hari ini.

“Kami Garda Indonesia sebagai penggagas aksi Off Bid 605 atas protes kami kepada Go-Jek yang tidak ikuti aturan kepmenhub mengenai biaya jasa tarif ojek online sehingga menimbulkan gejolak di kalangan rekan Go-Jek,” kata Igun dalam video yang disebar ke awak media tersebut, Senin (6/5/2019).

“Namun pada Senin 6 Mei 2019 jam 00.00 WIB akhirnya Go-Jek mengembalikan tarif seperti semula sesuai Kepmenhub nomor 348 Tahun 2019,” ujarnya.

“Maka dengan ini Garda menyatakan bahwa aksi off grid 605 secara resmi dibatalkan. Ojol bersatu, tidak bisa dikalahkan!” tutupnya.

Sebelumnya, Go-Jek memutuskan untuk menetapkan tarif kembali seperti semula atau sebelum ketentuan tarif baru yang berlaku pada 1 Mei 2019.

Pemberlakukan ketentuan tarif ojek kembali seperti semula viral di sosial media. Dalam sebuah akun Instagram @dramaojol.id disebutkan, Go-Jek mengumumkan Ketetapan Tarif Layanan Go-Ride.

pengumuman tersebut ditujukan pada para sopir atau driver Jabodetabek. Dijelaskan, setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif yang berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Go-Jek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Go-Ride untuk seluruh mitra ke depannya.

Selanjutnya, dalam keterangan itu disebutkan, mulai 4 Mei 2019 tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula. Di mana, tarif dasar 0-9 kilometer (km) Rp 1.900/km dan setelah 9 km dipatok Rp 3.000/km. Tarif minimumnya ialah Rp 9.000/order.

Dengan adanya ketentuan itu artinya tarif untuk Go-Jek turun. Sehingga, driver pun protes dengan menggelar aksi Off Bid. Namun aksi tersebut akhirnya dibatalkan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleSoal Tiket Pesawat Garuda Mahal, Menteri BUMN: Saya Tak Bisa Intervensi
Next articleBPS: Pertumbuhan Ekonomi 2019 Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir