BPOM Tetapkan Dua Tersangka Pabrik Kosmetik Ilegal

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Penyidikan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Teguh mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pabrik kosmetik ilegal dan palsu.

“Dari hasil pengembangan temuan pabrik tersebut, sementara ini ada dua tersangka berinisial D dan L,” ujar Teguh, di gedung I BPOM, Selasa (29/1/2019).

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, D sebagai penyedia empat fasilitas dan L sebagai koordinator produksi kosmetik ilegal dan palsu. Keduanya ditetapkan setelah penyidik BPOM mendapatkan keterangan dari delapan orang saksi.

“Ada 8 orang yang kita jadikan saksi, mereka semua itu pekerja di pabrik tersebut. Mereka tidak ditahan, karena mereka hanya bekerja,” tambah Teguh.

Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM masih melakukan penyidikan lebih lanjut dari temuan itu. Sementara D dan L sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, tim PPNS BPOM berhasil menggeledah pabrik kosmetik ilegal dan palsu di perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (23/1) lalu. Dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 53 item (679.193 pieces) kosmetik ilegal dan palsu.

Kosmetik ilegal dan palsu tersebut di produksi di tiga tempat milik D sedangkan satu tempat lagi dipakai untuk pengemasan produk. Empat gudang tersebut berada di perumahan Taman Surya II, Ruko Daan Mogot, Komplek Citra Bussines Park, dan Jalan Taman Surya Molek.

D dan L dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar serta pemalsuan dengan jerat UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Editor: Idul HM

Previous articleBisa Menang Pileg dan Pilpres Bersamaan, Ini Penjelasan Caleg Gerindra
Next articleFluktuasi Harga Tambang Internasional Pengaruhi HPE Februari 2019