
Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Jokowi telah memberi restu untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusian.
Namun demikian, rencana pembebasan Ba’Asyir itu dianggap banyak kalangan terkait dengan Pilpres.
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyayangkan adanya pihak-pihak menyiyir akan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.
“Padahal kasus pembebasan Abu Bakar Ba’asyir adalah murni hukum yang berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlalu di negeri ini,” ujar Guntur, dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2019).
“Pembebasan Abu Bakar Baasyir bukan kasus baru, yang artinya tidak bisa dikaitkan dengan kepentingan politik Pilpres 2019 seperti yang dituduhkan lawan-lawan Jokowi,” imbuhnya.
Guntur mengatakan, pembebasan Ba’asyir murni kepentingan hukum dan karena alasan kemanusiaan.
“Apalagi ditambah kondisi Abu Bakar Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan yang menurut Presiden Joko Widodo inilah yang disebut alasan kemanusiaan,” kata Guntur.
Selain itu, kata Guntur, langkah hukum seperti yang diberikan terhadap Ba’asyir juga bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“Contoh kasus lain yang bisa dibandingkan dengan kasus Abu Bakar Ba’asyir adalah kasus Antasari Azhar yang juga bebas setelah menjalani 2/3 masa hukumannya,” kata Guntur.
“Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana,” imbuh dia.
Namun perlu untuk dicatat, Ba’asyir akan bebas tanpa melalui mekanisme bebas bersyarat. Ba’asyir menolak mengajukan bebas bersyarat karena tidak mau meneken surat setiap pada NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Meski begitu, Presiden Jokowi tetap memberikan kebebasan untuk Ba’asyir atas pertimbangan kemanusiaan.
Editor: Luki Herdian