Nusa Dua, PONTAS.ID – Sebagai upaya untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dan dunia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan ‘Waqaf Core Principal’ pada hari terakhir penyelenggaraan Annual Meeting International Monetary Fund – World Bank Group (IMF-WBG) di Nusa Dua, Bali.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo mengatakan ‘Waqaf Core Principal’ yang terdiri dari 17 prinsip ini akan menjadi standar bagi pengelolaan waqaf ke depan.
“Kita tahu bahwa wakaf salah satu sumber untuk islamic economic jadi untuk pembiayaan tentunya yang nantinya akan meet akan memenuhi suistainable development goals kita itu adalah core principle yang ada sekitar 17 butir principal pada wakaf mulai dari masalah legalitasnya sampai masalah pemerintahnya,” kata Doddy, Minggu (14/10/2018).
Salah satu poin yang ada dalam prinsip tersebut terkait dengan penggunaan instrumen keuangan dalam pengelolaan dana yang sudah diwakafkan.
“Dengan core yang tadi, dengan standar yang ada, kemudian apa instrumen yang dikeluarkan,” ujar Dody.
Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa potensi keuangan syariah Indonesia sangat besar. Zakat saja memiliki potensi hingga 100 triliun rupiah sampai 200 triliun rupiah.
Meskipun demikian, hal penting yang harus dilakukan pemerintah adalah mengedukasi masyarakat tentang potensi wakaf serta instrumen-instrumen baru yang bisa diambil masyarakat dalam mewakafkan asetnya.
“Begini, kebanyakan wakaf itu pemahamannya lebih kepada aset tanah. Padahal sangat memungkinkan adanya wakaf tunai. Kalau wakaf tunai diperkenalkan sehingga tidak harus orang itu punya tanah untuk melakukan wakaf. Ini bisa menjadi jalan keluar kalau ada orang ingin wakaf tapi tidak punya aset atau sesuatu untuk ditawarkan sehingga dia bisa melakukannya lewat tunai,” tutur Bambang.
Editor: Risman Septian




























