Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pertanian mengklaim berhasil menghasilkan 110 hak paten pertanian dalam waktu 3,5 tahun terakhir (2015-2018). Angka tersebut meningkat drastis 320% dibandingkan dengan realisasi hak paten periode sebelumnya (2011-2014) yang baru mencapai 34 hak paten.
Dengan adanya tambahan tersebut, total hak paten sektor yang dimiliki Kementan hingga jumlahnya mencapai mencapai 153 hak paten.
“Salah satu indikator percepatan penciptaan teknologi dicirikan dengan tingginya capaian invensi bernilai kekayaan intelektual,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian Muhammad Syakir dalam keterangan resmi dari Bogor, Selasa (14/8).
Dia mengungkapkan, para peneliti yang berada dalam Balitbangtan terus berlomba dalam menciptakan inovasi atau temuan baru dnegan harapan teknologi pertanian terus berkembang agar produksi sektor pertanian meningkat dan mendorong kesejahteraan petani.
Sebagai upaya mendorong percepatan inovasi, pemerintah juga kembali mengubah perjanjian lisensi eksklusif terhadap hak paten menjadi noneksklusif. Perubahan skema ini sudah dilakukan sejak akhir 2016.
Perjanjian lisensi ini pun menunjukan peningkatan cukup signifikan pada tiga setengah tahun terakhir, yang mana sejak 2015 hingga Juli 2018, terdapat sekitar 139 perjanjian lisensi ditandatangani atau meningkat sebesar 220% dibandingkan pada empat tahun terakhir yang hanya 68 perjanjian.
Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pemegang lisensi, Kementerian Pertanian telah menyalurkan royalti sebesar Rp 18 milyar kepada para pemegang lisensi. “Royalti tersebut mulai 2016 sudah dapat dinikmati langsung oleh para inventornya,” ujar Syakir.
Sementara dalam kurun waktu 2016-2018, kompensasi royalti yang telah diterima oleh Balitbangtan mencapai Rp 12,8 miliar atau meningkat 260% dibandingkan pada tiga tahun sebelumnya, 2011 sampai 2015 yang hanya Rp 4,7 miliar.