Mantan Narapidana Korupsi Gugat KPU Sulawesi utara

Kantor KPU (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Mantan narapidana korupsi, Syachrial Damapolii, menggugat Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Sulawesi Utara ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulut. Gugatan itu dilakukan setelah KPU menggugurkannya  sebagai bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Sulut.

“Saya mohon agar Bawaslu berlaku adil, sebab hak sebagai warga negara Indonesia tidak dicabut dan semua persyaratan yang ditetapkan KPU untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI sudah saya penuhi,” kata Syachrial yang pernah menjabat Ketua DPRD Sulut, di Manado, Senin (6/8).

Misalnya, menurut Syachrial, dalam peraturan KPU, setiap warga negara Indonesia yang mendaftakan diri sebagai bakal calon anggota DPD minimal harus mendapat dukungan 2.000 warga dengan melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) mereka. Kemudian, ditambah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ia menyatakan pernah menjadi napi, keterangan dari kepala lembaga pemasyarkatan, serta pengumuman di surat tentang status dirinya sebagai mantan napi.

“Semua persyaratan itu saya penuhi, bahkan jumlah warga yang memberi dukungan ke saya sesuai dengan jumlah KTP yang dimasukkan ke KPU Sulut sebanyak 2.780. Begitu juga persyaratan lain sesuai aturan PKPU yang dimasukkan lengkap,” tegasnya.

Ia pun mengaku telah melakukan sosialisasi di sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Berdasarkan kelengkapan persyaratan itu, 10 Juli 2018 lalu, KPU Sulawesi Utara menyatakan berkas administrasi sebagai bakal calon DPD yang dimasukkannya telah memenuhi persyaratan.

“Tetapi setelah KPU Sulut melakukan koordinasi denganKPU Pusat, pada 19 Juli 2018 KPU Pusat mengeluarkan surat menganulir nama saya dalam bursa bakal calon DPD Dapil Sulawesi Utara, dan menyarankan saya gugat ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Syachrial menilai saran KPU gugat ke MA keliru, sebab aturan perundang-undangan menyatakan bila ada sengketa pemilihan umum, gugatan harus disampaikan melalui penyelenggara pemilu, seperti ke Bawaslu dan DKPP di tingkat pusat.

“Karena itu saya gugat KPU ke Bawaslu. Saya masih berstatus warga negara Indonesia, kecuali status saya sebagai warga negara Indonesia dicabut lain lagi. Yang dibutuhkan keadilan, sebab bakal calon DPD itu perseorangan, berbeda dengan calon legislatif. Melalui kesepakatan para ketua partai dan Kementerian Hukum dan HAM. Ini kan tidak adil,” cetusnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menyatakan KPU mengormati dan siap menghadapi gugatan itu. Akan tetapi, KPU tetap melanjutkan proses tahapan pemilihan anggota DPD dan legistalif yang sedang berlangsung dengan keputusan yang telah diambil.

Status narapidana korupsi disandang Syachrial ketika menjadi Ketua DPRD Sulut. Ia tersandung perkara korupsi uang negara bertalian dengan aset negara Manado Beach Hotel.

Syacrial dijatuhi hukuman penjara beberapa tahun silam. “Saya telah menjalani hukuman itu, dan sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak beberapa tahun lalu,” ujar Syachrial.

Syachrial mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI. Namanya dianulir oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 yang melarang calon anggota DPD berstatus mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak, dan korupsi.

Editor: Idul HM

Previous articleFPKS DPR Galang Solidaritas untuk Korban Gempa Lombok
Next articlePantau Keamanan Asian Games 2018, VIVOTEK Inc. Tawarkan Teknologinya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here