Pemerataan Akses Energi, 247 Pemda Ajukan Izin Sub Penyalur BBM

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat jumpa pers di Gedung BPH Migas Jakarta, Rabu (16/5/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Tercatat 247 Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan izin pembuatan sub penyalur kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Permintaan ini menyusul program Pemerintah akses energi secara merata khususnya pada wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).

Sub penyalur sendiri merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat pengguna Jenis BBM Tertentu dan atau BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM. Dan penyaluran BBM nya hanya dijual kepada kelompok masyarakat tersebut.

“Sudah ada 247 Pemda yang mengajukan kepada BPH Migas untuk membangun Sub Penyalur”, ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan dalam jumpa pers di Gedung BPH Migas Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Ifan menambahkan, pembangunan sub penyalur sudah dibahas antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan juga Pertamina agar tidak membuka peluang terjadinya kesalahan dan permasalahan di kemudian hari.

“Yang menetapkan lokasinya dimana, kemudian konsumen penggunanya siapa, nanti juga berapa biaya angkutnya, itu semua akan dikoordinasikan lagi” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Ifan, sudah ada 11 sub penyalur yang beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halut (Maluku Utara), 4 di Asmat (Papua), 2 di Selayar (Sulawesi Selatan), dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Editor: Hendrik JS

Previous articleE-commerce Berkembang, Industri Logistik Nasional Kuat
Next articleAXA Mandiri Rilis Produk Prestise untuk Nasabah Mandiri