Diamankan Polisi, Bocah ABG Sebar Foto Bugil Pacar di Medsos

Ilustrasi Foto Bugil Sebar ke Medsos

Probolinggo, PONTAS.ID – Tingkah laku bocah ingusan ada-ada saja yang dilakukan oleh dirinya untuk menyebarluaskan sebuah poto porno sang kekasih ke sebuah media sosial, alhasil menyebar foto bugil pacar di media sosial (medsos) pemuda 19 tahun ditangkap polisi. NH warga Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo mengaku sengaja mengunggah foto tersebut untuk memikat gadis lain yang baru di kenalnya di dunia maya.

Pemilik akun Facebook Hasan Yarindo Poenya harus berurusan dengan Polres Probolinggo setelah orang tua Melati (bukan nama sebenarnya) melaporkan perbuatan NH. Pihak orang tua tidak terima foto putrinya yang sedang tanpa pakaian dipajang pelaku di medsos dan kini tersebar.

Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pengunggah foto bugil. NH yang masih di bawah umur itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, pelaku sedang menjalin hubungan dengan perempuan lain setelah putus dengan Melati (17). Perempuan yang sedang menjadi idaman kemudian meminta pelaku untuk mengirimkan foto bugil Melati.

“Tolong dikirimkan foto pacarmu yang tanpa busana. Ternyata yang dikirim pelaku adalah foto korban yang juga disebarkan di Facebook,” ucapnya di kantor Polres Probolinggo, Jumat (9/3/2018).

Menurutnya, korban dan pihak keluarga tidak terima foto tanpa busana tersebut tersebar karena sangat merugikan. Pelaku, kata dia, melanggar undang-undang karena dengan sengaja menyebarkan transmisi yang bermuatan asusila.

“Akhirnya melapor dan setelah dilakukan penyelidikan dengan melihat sejumlah bukti dan fakta yuridis tersangka sudah melanggar Undang-Undang ITE,” katanya.

Dia juga berharap, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan komunikasi di media sosial. Dibutuhkan kebijakan dan kedewasaan agar tidak terjerat hukum.

Previous article21 Maret, Pemprov DKI Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Next articleKetua HIMKI: Ijin Rumit, Pengusaha Mebel Pindah ke Negara Tetangga