Polisi Tangkap WNA Akibat Pemalsuan Uang Dollar AS

Ilustrasi Uang Palsu Dollar AS

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Mali, Diarra Khalifa, karena membuat uang dolar dan euro palsu. Tersangka melibatkan istrinya, seorang WNI bernama Dini Malahayati.

“Pelaku sebagai pemalsu dolar, pelaku berperan membuat dolar palsu, sedangkan istrinya berperan meyakinkan calon peminat uang palsu,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raimond Siagian, di Jakarta, Kamis, (3/1/18).

Selain Diarra, anggota Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap istri tersangka seorang warga negara Indonesia Dini Malahayati yang berperan membujuk korban membeli dolar palsu.

Jerry menjelaskan awalnya polisi menerima informasi adanya transaksi sindikat pemalsuan mata uang asing. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Piter Yanottama dan Komisaris Polisi F Danang Kartiko menyelidiki dugaan jaringan jual beli mata uang asing palsu.

Selanjutnya, polisi meringkus kedua tersangka di Apartemen Mediterania Garden Residence 2 Tower Jasmin Tanjung Duren Jakarta Barat pada Senin (26/2).

Dari kamar apartemen tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2.080 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 290 lembar pecahan 100 Euro, pecahan 100 Euro yang belum dipotong, dan enam botol cairan kimia bertulisan ‘United States of America’.

Pasangan suami istri beda negara itu dijerat Pasal 244 KUHP tentang produksi pemalsuan mata uang asing dan/atau Pasal 250 KUHP tentang
Pengedaran Mata Uang Asing.

Previous articleDeretan Orang Terkaya di Dunia
Next articleDirektur Komunikasi AS Mengundurkan Diri