PT Waskita Karya Diberi Teguran oleh Kementerian PUPR

Arie Setiadi Moerwanto Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ((Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegur PT Waskita Karya (Persero) terkait sejumlah kecelakaan pada proyek infrastruktur. Sanksi diberikan kepada perusahaan terkait kecelakaan kerja di proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan Waskita. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto mengungkapkan kejadian longsor di terowongan di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta disebabkan kegagalan konstruksi

Ia mengatakan Komisi Keamanan Konstruksi (KKK) yang sudah dikerahkan sejak hari pertama pascakecelakaan masih berupaya mengevaluasi letak kesalahan bangunan tersebut. Arie mengatakan Kementerian PUPR telah memberikan sanksi berupa teguran kepada PT Waskita Karya selaku kontraktor proyek Kereta Bandara yang membangun underpass tersebut serta sejumlah kasus kecelakaan lain konstruksi lain yang mereka kerjakan.

“Saya sudah layangkan surat teguran ke mereka agar lebih berhati-hati, menyempurnakan sistemnya. Mereka sudah menindaklanjuti untuk mengangkat struktur dan lain-lain,” kata  Arie selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Jumat, (9/2/18).

Surat teguran yang dikirim Kementerian PUPR kepada Waskita berisi peringatan agar kecelakaan proyek dicegah. “Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Konstruksi. Saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya, dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya, katakanlah itu sistemnya sudah berubah,” ujarnya.

Pemberian sanksi berupa teguran dilakukan karena begitu banyaknya kecelakaan kerja atau kegagalan konstruksi proyek yang dijalankan Waskita Karya. Sebelumnya, setidaknya terdapat lima kecelakaan konstruksi yang melibatkan perseroan tersebut. Salah satu di antaranya kecelakaan kerja proyek light rail transit (LRT) di Palembang, Sumtera Selatan, Agustus 2017. Saat itu dua crane dengan bobot 70 ton dan 80 ton yang sedang dioperasikan jatuh dan mengenai sejumlah rumah warga.

Selain itu, ambruknya jembatan tol penyeberangan orang pada pengerjaan proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi di Kabupaten Bogor, September 2017. Kecelakaan terjadi karena tali sling belum terpasang saat mereka hendak memasang badan jembatan. Seorang pekerja pun meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

 

Previous articleIsu Kecelakaan Presiden RI Dibantah Bey Machmudin
Next articlePemotongan Gaji ASN 2,5 Persen untuk Zakat Tidak Wajib