Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Rancangan Undang-Undang, atau RUU Penyadapan, tentang Penyadapan baru sebatas usulan dari fraksi-fraksi yang kemungkinan akan dimasukan dalam rekomendasi akhir Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.
“Sebagian fraksi ada yang mengusulkan adanya RUU Penyadapan, ini masih dalam taraf usulan,” kata Agus Hermanto di gedung DPR, Jumat (2/2/2018).
Dia mengatakan, di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum diatur secara tuntas dan rinci mengenai penyadapan sehingga ada usulan agar diatur tersendiri.
Menurut dia, dalam RUU Penyadapan nantinya akan diatur mengenai mekanisme penyadapan karena hal itu terkait erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini erat kaitannya dengan HAM namun juga terkait dengan penyelidikan dari tindak pidana korupsi maupun lainnya,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa hal itu baru sebatas usulan dan akan dibahas lebih fokus sehingga belum tahap finalisasi.
Sebelumnya, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, untuk mengatur mengenai tata cara penyadapan, kata anggota Pansus KPK Junimart Girsang.