Larangan Motor Masuk Thamrin Dibatalkan, Pemprov Harus Punya Program Jangka Panjang

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Pengamat Transportasi, Yayat Supriyatna mengatakan, yang penting dalam kondisi saat ini adalah adanya pengendalian transportasi di jalan dan harus memiliki nilai program jangka panjang. Oleh karena itu dia mempertanyakan soal putusan MA.

“Dengan persoalan dibatalkan ini kenapa harus dibatalkan apakah hanya karena dianggap diskriminasi saja,” kata Yayat saat dihubungi, Selasa (9/1/2018).

Yayat mengatakan, pada saat ini jelas ada nilai tambah dalam hal kelancaran di jalan utama meski memang pengguna sepeda motor bisa merasa ada diskriminasi.

Dia melanjutkan, Pemprov DKI karena itu bisa melakukan dua hal. Pertama langsung menerapkan sesuai keputusan MA atau kedua, melakukan gugatan balik maupun merevisi aturan tersebut.

“Kita harus melihat jangka panjang soal menggunakan kendaraan pribadi,” kata Yayat.

Yayat juga mengatakan, perlu diketahui bahwa penggunaan sepeda motor kini bukan lagi soal kebutuhan pribadi namun sudah menjadi kepentingan bisnis. Dengan membiarkan penggunaan sepeda motor di mana pun justru akan membuat warga semakin malas berjalan kaki menuju pos pemberangkatan transportasi umum.

Patuhi Putusan

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan menyatakan akan mematuhi putusan MA soal membatalkan larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin.

“Kalau MA memutuskan, ya pasti ditaati dong,” ujar Anies.

Kini, setelah ada putusan dari MA, Anies menyebut itu sebagai kabar baik untuk menjalankan peraturan dengan dasar prinsip keadilan.

“Kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, sebab Jakarta ini bukan milik sebagian orang, tetapi milik semuanya,” ujar Anies.

Meski demikian, Anies belum bisa memastikan waktu saat sepeda motor sudah boleh benar-benar melintas. Sebab, lanjut Anies, putusan itu baru dikeluarkan pekan ini.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub mengatur larangan motor masuk kawasan MH Thamrin di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata Irfan Fachruddin seperti dikutip detikcom dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1/2018).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, Pergub DKI yang dikeluarkan oleh Ahok tersebut juga dinyatakan tidak lagi memiliki hukum mengikat.

Majelis hakim juga memerintahkan panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. Pihak termohon, yakni Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta,” ucapnya.

Previous articleKomika Mongol Stres Dengar Ahok Cerai
Next articleNajwa Shihab Ingin Tampilkan Rhoma Irama dan Soneta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here