Jakarta, PONTAS.ID – Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 6 Desember 2017 telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan dan serah terima berita acara restitusi berupa sejumlah uang kepada 8 (delapan) orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Benjina. Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, dan Direktur Asia Tenggara Ditjen Asia Pasifik dan Afrika Denny Abdi, Ketua Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Andi Muhammad Taufik.
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Republik Uni Myanmar H.E. Daw Ei Ei Khin Aye menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan LPSK serta pihak-pihak terkait atas terealisasikannya penyerahan dana restitusi bagi 8 orang warganya. Dana tersebut telah diterima oleh Pihak Kedutaan Besar Myanmar, yang selanjutnya Pemerintah Myanmar akan segera menyerahkan dana restitusi tersebut kepada para korban. Duta Besar Myanmar memastikan penyerahan uang restitusi tersebut segera dilakukan dengan mengutus Deputi Duta Besar Myanmar untuk Indonesia. Di minggu kedua bulan Desember ini, diharapkan Pemerintah Myanmar melalui tiga kementeriannya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar negeri, dan Kementerian Kesejahteraan Sosial akan menyerahkan uang tersebut kepada para korban. Sebelumnya, Sekretaris Jampidum menyampaikan sambutannya bahwa penyerahan uang restitusi ini menjadi kewajiban Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana yang dilanjutkan pada acara inti yakni penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dana Restitusi, yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jampidum kepada Duta Besar Republik Uni Myanmar dan disaksikan oleh Wakil Ketua LPSK dan Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri RI.
“Saya mengungkapkan rasa kegembiraan dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penggungkapan kasus TPPO Benjina khususnya dukungan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan”, kata Lies selaku Wakil Ketua LPSK Penanggungjawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Jakarta, Rabu, (27/12/17).
Penyerahan uang restitusi sempat tertunda cukup lama karena berbagai kendala. Melalui penyerahan pada hari ini, pemerintah Indonesia dan pemerintah Myanmar telah menjalankan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya agar para korban segera dapat menerima haknya, yakni uang ganti kerugian yang telah dibayarakan oleh pelaku. Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang tentang perlindungan saksi dan korban untuk melakukan perlindungan, pendampingan, dan penilaian ganti kerugian/restitusi bagi korban kejahatan, kasus TPPO Benjina menjadi acuan dalam penanganan dan perlindungan korban TPPO lintas negara.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 orang warga negara Myanmar telah diperiksa sebagai saksi/korban kasus TPPO Benjina. Kejaksaan Negeri Dobo kemudian mengajukan rekomendasi perlindungan bagi 22 orang warga negara Myanmar tersebut kepada LPSK. Atas dasar rekomendasi permohonan perlindungan tersebut LPSK dapat menghadirkan 13 orang saksi/korban yang berasal dari Myanmar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual Maluku. Pengadilan kemudian memutuskan kasus ini pada tanggal 10 Maret 2016 (Putusan Pengadilan Negeri Tual No: 105, 108, 109, 110/PID.SUS/2015/PN. Tul) dengan memvonis 7 terdakwa (5 diantaranya adalah warga negara Thailand) dengan hukuman 3 tahun pidana penjara, denda Rp. 160.000.000 serta memerintahkan kepada 5 terpidana untuk membayar restitusi sebesar Rp. 773.300.000,00 kepada 11 korban. Pada pelaksanaannya hanya 4 terpidana saja yang sanggup membayar restitusi kepada 8 korban. Total jumlah resitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tersebut adalah sebesar Rp. 438.000.000,-