Jakarta, PONTAS.ID – Merebaknya taksi online di indonesia terus mendapatkan sorotan tajam pemerintah. Agar tidak terjadi kesenjangan dalam upaya mewujudkan kesetaraan yang mengakomodir taksi online dan konvensional, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Revisi PM 26) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
“Bulan Februari kita sudah mulai penindakan tegas. Kepada siapapun, apakah itu pengusahanya atau pemilik kendaraannya yang tidak mematuhi PM 108 itu sudah mulai diberikan penindakan,” kata Budi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Jakarta, Senin, (11/12/17).
Budi Setyadi menambahkan, kebijakan ini dipatuhi dan diharapkan di tahun 2018, tepatnya bulan Februari sudah diaplikasikan sepenuhnya.
“Penindakannya bagaimana. Kalau 2 minggu pertama sudah kita sepakati mungkin kita beri teguran simpatik. Tapi kalau sudah lewat 2 minggu pasti ditilang. Yang menindak itu dari pihak kepolisian,” ungkap Budi.
Adapun kebijakan tersebut mewajibkan taksi online untuk memasang stiker khusus. Di mana stiker itu tak hanya sekedar menjadi identitas, namun juga bukti telah terpenuhinya persyaratan seperti lolos uji KIR dan memiliki Surat Izin Mengemudi A umum.