Jakarta, PONTAS.ID – Kenaikan tol akhirnya sudah ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada, Kamis, (30/11/17) lalu. Pemberlakuan tarif baru itu akan dimulai pada hari Jumat mendatang, tanggal 8 Desember 2017 jam 00.00 WIB.
Sembilan ruas jalan tol yang naik tarifnya, antara lain ruas Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Jalan Tol Bali Mandara), Semarang ABC, Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, serta Surabaya-Gempol. Selain itu ada Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta dua ruas tol dalam kota Jakarta, yaitu Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit.
Dalam keterangan website Jasa Marga, berdasarkan keterangan tersebut, diketahui ruas tol dengan total panjang 50,6 km itu mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 1.500 dari tarif sebelumnya. Kendaraan Golongan I misalnya mengalami kenaikan dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500, Golongan II dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500, Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500, Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000 dan Golongan V dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.000.