MK Menguji Aturan Mantan Napi Maju Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi, (Foto: Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Konstitusi kembali menguji aturan terkait ketentuan mantan narapidana mengajukan diri sebagai calon kepala daerah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Kali ini oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Dani Muhammad Nursalam Bin Abdul Hakim Side tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XV/2017 tersebut. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (16/11/2017), Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g dan h UU Pilkada.

Pasal 7 ayat (2) berbunyi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
‎
Huruf g berbunyi “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”

Huruf h berbunyi “tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut merugikan karena melarang pelaku tindak pidana terkait kasus narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.

Pemohon berniat mengajukan diri sebagai calon bupati pada pemilihan umum 2018, namun terhalang karena pernah dijatuhi putusan pidana selama 3 bulan penjara pada 2010 dalam kasus perjudian.

Untuk itulah, Pemohon meminta agar MK membatalkan keberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h UU Pilkada. Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar Pemohon diberikan hak politiknya untuk mendaftarkan diri sebagai calo bupati dan dapat diterima oleh KPU Kabupaten Indra Giri Hilir.

Menurut anggota komisi II DPR, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, dalam Pasal 7 ayat 2 huruf g tersirat melarang terpidana mencalonkan diri. Namun, lanjut Rufinus, larangan terpidana untuk maju sebagai kepala daerah menjadi tidak berlaku mutlak dalam pasal tersebut, karena dalam pasal itu ada frasa bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Dengan frasa ini, posisi kemutlakan syarat tidak pernah sebagai terpidana pun hilang. Dalam arti, yang berhak menjadi calon kepala daerah bukan hanya orang yang tidak pernah sebagai terpidana saja, melainkan orang yang pernah menjadi terpidana dan atau mantan terpidana,” kata Rufinus, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata, Selasa, (28/11/17).

“Bahkan dalam pasal 14 C ayat 3 KUHP disebut bhw seseorang narapidana yg sdng menjalankan masa hukuman terpidana tdk boleh dikurangi hak beragama dan berpolitik. Itu berarti syarat mutlak menjadi tdk diperlukan sepanjang syarat lainnya dipenuhi,” ujar anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini.

Previous articleAhmad Dhani Tersangka Cuitan Sarkastis
Next articleRusak Citra DPR, Novanto Diminta Mundur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here