Rembang, PONTAS.ID – DPP Partai Golkar memutuskan menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum. Setya Novanto (Setnov) akan didudukan kembali sebagai ketua umum jika kembali menang dalam praperadilan. Jika kalah dia akan diberhentikan permanen dan di-PAW dari DPR.
Sekretaris Dewan Pakar DPP Golkar, Firman Soebagyo, menjelaskan jika nantinya praperadilan Setya Novanto berhasil dimenangkan dan terbebas dari status tersangka maka jabatan sebagai ketua umum akan dikembalikan bisa kembali kepada Setya Novanto.
“Kita harus menghormati hak-hak warga negara. Pak Novanto adalah ketua DPR, kemudian beliau juga warga negara yang punya hak secara hukum melakukan sebuah proses hukum lanjutannya, itu namanya praperadilan. Nah itu yang kita tunggu proses ini,” kata Firman, Rabu (22/11/2017).
Firman mengatakan partainya menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga masih mengakui keberadaan Setya Novanto. Partai juga telah menyiapkan sejumlah langkah jika praperadilan Setnov tak membuahkan hasil.
“Karena itu Golkar sudah mengambil sikap semalam dengan dibuat Plt, Pak Setya Novanto supaya konsentrasi di proses hukumnya. Baru nanti kalau Pak Novanto dalam proses praperadilannya kalah maka akan ada tahapan berikutnya. Kita akan berhentikan permanen termasuk penggantian DPR,” pungkasnya.