BPK Klarifikasi Penyedia Pengadaan Roda Dua Untuk Kades

Pengadaan operasional kendaraan roda dua bagi kepala desa

Malang Raya, PONTAS.ID – Untuk mengetahui ada kerugian negara atau tidak pada setiap belanja barang jasa yang mempergunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan klarifikasi terhadap penyedia kendaraan pembelanjaan kendaraan operasional sebanyak 387 unit motor dengan jenis matic dan trail untuk kepala Desa se Kabupaten Malang sebesar 13 milyar pada tahun 2020 kemaren.

Suwadji, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang mangatakan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak BPK Jawa Timur untuk melakukan klarifikasi terhadap penyedia.

“Pihaknya membenarkan adanya pemeriksaan BPK pada hari rabu (24/2), untuk memeriksa dan mengkroscek penyedia terhadap pengadaan kendaraan roda dua tersebut baik dari harga maupun sistem pelelangannya,” kata Suwadji kepada Pontas.id, Rabu (3/3).

Menurutnya, DPMD dalam pengadaan tersebut yang melaksanakan, terkait proses lelang dan survey harga pasaran suatu barang itu wewenang panitia pengadaan (ULP) unit layanan pengadaan.

“Kami bertugas (DPMD) hanya pelaksana, seluruh kegiatan pengadaan mulai proses lelang sampai penunjukan pemenang serta survey barang yang akan di lelang itu urusan panitia lelang ULP,” Ujarnya.

Dijelaskannya, Untuk pihaknya mengetahui harga barang yang di tawarkan penyedia lebih murah dari harga pasaran dan melakukan pemenuhan prosesi pelengkapan surat – surat kendaraan bermotor di kepolisian.

“Jadi intinya harga kendaraan yang di beli Pemkab Malang melalui sistem lelang lebih murah dari harga di pasaran, selisih 4 jutaan dari harga pasaran. Sedangkan kelengkapan surat kendaraan bermotor dilakukan pihak Yamaha, di tiga kantor Samsat (Karangploso, Singosari, dan Panjen) sesuai domisili kantor desa,” Jelasnya.

Ditambahkannya, Kepemilikan kendaraan bermotor saat ini memang berbeda dengan sebelumnya, jika sebelumnya kepemilikan sebagai inventaris Pemkab untuk pengadaan saat ini sebagai inventaris desa kecuali kelurahan tetap inventaris Pemkab Malang

“Kebijakan kepemilikan saat ini memang di dasarkan pada pengalaman pemeliharaan barang, Saat kendaraan bermotor dalam status inventaris PemKab ternyata pihak desa sebagai pengguna terkesan sembrono dalam pemeliharaan, sehingga kebijakan kepemilikan berdasarkan domisili desa ini akan memberikan peran tanggung jawab pemeliharaan barang secara maksimal, dan kami akan rutin untuk memantaunya,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad soeseno  / Bagus.
Editor    : Agus Dwi Cahyono

Previous articleDPKPCK Malang Siap Kawal Program Kerja Bupati
Next articleMPR Dorong Industri Daerah Go Internasional