Tebingtinggi, PONTAS.ID – DS alias Doli (33), warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Reskrim Polsek Padang Hilir Minggu (3/1/2021) malam sekitar jam 22.00 WIB Doli ditangkap saat berada di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.
Tersangka ditangkap atas dugaan kasus pencurian di rumah korban, Dohara Marlan Sihaloho (47). Tersangka diduga mencuri satu unit Televisi merk LG 32 inchi warna hitam, satu unit laptop merk Lenovo warna hitam, serta satu unit sepeda merk Federal warna putih serta satu tabung gas elpiji ukuran 12 Kg , dari rumah korban di Jalan Meranti Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, pada Sabtu (26/12-2020) sekitar Jam 03.00 WIB.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp.6,2 juta,” jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Senin (4/1/2020) siang.
Menurut Nainggolan, dari keterangan tersangka pada polisi, dirinya melakukan pencurian dirumah korban bersama temannya Entok yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Kemudian, sebelum masuk ke dalam rumah korban, para pelaku terlebih dahulu merusak pintu samping rumah dengan menggunakan parang, obeng dan tang yang telah disiapkan pelaku.
“Selanjutnya, setelah mengetahui rumahnya telah dibongkar maling, korban segera membuat laporan ke Polsek Padang Hilir,” kata Nainggolan.
Setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP serta penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta bukti bukti akurat, tersangka kemudian ditangkap saat berada di Desa Paya Pasir.
Kemudian, lanjut Nainggolan, saat menggeledah rumah tersangka, petugas juga berhasil menemukan barang bukti yang hilang.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak
















