Mencuri di Rumah Kosong, Polisi Ringkus Warga Padang Hilir

Tebingtinggi, PONTAS.ID – DS alias Doli (33), warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Reskrim Polsek Padang Hilir Minggu (3/1/2021) malam sekitar jam 22.00 WIB Doli ditangkap saat berada di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Tersangka ditangkap atas dugaan kasus pencurian di rumah korban,  Dohara Marlan Sihaloho (47). Tersangka diduga mencuri satu unit Televisi merk LG 32 inchi warna hitam, satu unit laptop merk Lenovo warna hitam, serta satu unit sepeda merk Federal warna putih serta satu tabung gas elpiji ukuran 12 Kg , dari rumah korban di Jalan Meranti  Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, pada Sabtu (26/12-2020) sekitar Jam 03.00 WIB.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp.6,2 juta,” jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Senin (4/1/2020) siang.

Menurut Nainggolan, dari keterangan  tersangka pada polisi, dirinya melakukan pencurian dirumah korban bersama temannya Entok yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kemudian, sebelum masuk ke dalam rumah korban, para pelaku terlebih dahulu merusak pintu samping rumah dengan menggunakan parang, obeng dan tang yang telah disiapkan pelaku.

“Selanjutnya, setelah mengetahui rumahnya  telah dibongkar maling, korban segera membuat laporan ke Polsek Padang Hilir,” kata Nainggolan.

Setelah mendapat laporan dan  melakukan olah TKP serta penyelidikan dan  berdasarkan keterangan saksi serta bukti bukti akurat, tersangka kemudian ditangkap saat berada di Desa Paya Pasir.

Kemudian, lanjut Nainggolan, saat menggeledah rumah tersangka, petugas juga berhasil menemukan barang bukti yang hilang.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePacu Produksi Kedelai Lokal, Begini Taktik Menteri SYL
Next articlePengurasan Saluran di Gereja Ayam Pasar Baru 100 Persen Selesai