Kepala BKPM Minta Bawahnya Tidak Lakukan Pungli

Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, meminta semua pihak ada di BKPM untuk tidak melakukan pungutan liar ( pungli) di tengah upaya lembaga itu mendorong realisasi investasi ke Indonesia.

“Pengalaman kita dulu-dulu ini kan yang membuat kita pengusaha malas itu gara-gara belum dikasih izin sudah minta sesuatu (pungli). Di BKPM sekarang, saya haramkan itu kepada semua pasukan saya di BKPM,” kata Bahlil, Rabu (9/12/2020).

Bekas Ketua HIPMI itu, meminta agar jajaran BKPM tidak melakukan sesuatu yang bisa merugikan negara. Ia menekankan tugas BKPM adalah mendorong masuknya investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja bagi rakyat hingga memberdayakan UMKM.

“Sehingga jangan lagi kita melakukan sesuatu yang merugikan negara,” ujar Bahlil. Bahlil menambahkan dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja semua perizinan usaha nantinya akan terintegrasi di bawah Online Single Submission (OSS) yang berbasis elektronik sehingga meminimalisir adanya pungli.

Di sisi lain Bahlil juga meminta kepada para investor agar mereka datang ke institusi resmi jika ingin melakukan investasi di Indonesia. BKPM pun akan menerima dengan tangan terbuka para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dan siap membantu.

“Jadi datanglah ke institusi resmi yang punya tugas melakukan itu. Biasanya kita pengusaha, saya juga dulu lah, kalau saya enggak kenal menteri A, carilah itu teman Menteri A yang bisa nge-gol-in konsep. Di situlah main itu barang,” kata Bahlil.

Dia mengingatkan keterbukaan dan transparansi yang ada saat ini menjadi peluang untuk bisa meningkatkan ICOR (Incremental Capital Output Ratio) atau tingkat efisiensi ekonomi Indonesia.

“Dunia sudah terbuka semua, tidak bisa ditutup-tutupi. Semakin ditutupi, semakin integritas kita rusak, ICOR kita naik, kita tidak lagi kompetitif. Negara kita yang dirugikan,” ujar dia.

Sebelumnya, pihaknya mengeklaim telah memfasilitasi investasi mangkrak senilai Rp 474,9 triliun. Angka itu setara 67,1 persen dari total investasi yang mangkrak selama empat tahun senilai Rp 708 triliun.

Dia mengungkapkan, ada tiga persoalan yang jadi penyebab mangkraknya investasi tersebut. Pertama, adanya ego sektoral yang terjadi antar kementerian dan lembaga (K/L).

Kedua adanya tumpang tindih regulasi antara kabupaten kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Terakhir, permasalahan ketersediaan lahan bagi investor.

Penulis: Luki Herdian

Editor: R Mauladiy

Previous articleDPR: Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
Next articleTransisi Energi Harus Cepat Terealisasi