Jakarta, PONTAS.ID – Pemrof DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan wabah covid-19. Dalam raperda itu, Pemprov DKI akan menerapkan sejumlah larangan perilaku terhadap warganya demi penanggulangan covid-19.
Salah satunya adalah warga DKI Jakarta dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau terkonfirmasi covid-19. Hal ini diatur dalam pasal 18 yang mengatur sejumlah larangan bagi warga DKI selama pandemi Covid-19, termasuk warga dilarang mengambil paksa jenazah.
“Dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan,” tulis butir L pasal 18 raperda Covid-19.
Selain itu, warga juga dilarang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait covid-19. Dalam butir N, warga dilarang menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.
“Dilarang menghalangi atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan covid-19,” tulis raperda itu.
Diketahui, raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah covid-19. Raperda juga dibentuk agar penanggulangan covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat. Setelah nanti disahkan menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan covid-19 di Jakarta yakni Pergub No 33 tahun 2020 dan Pergub No 88 tahun 2020.
Penulis: Tajuli
Editor: Idul HM


























