Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah Polri sudah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka terkait skandal pembuatan surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat pasal pidana tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu.
“Ya, saya kira langkah Polri didalam menangani masalah kasus Djoko Tjandra ini dengan menetapkan status tersangka Brigjen Prasetijo saya pikir satu langkah cukup bagus dan satu kemajuan juga bagi Polri berani menetukan serta memberikan sanksi kepada anggotanya memang benar-benar bersalah,” kata Wihadi saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Meskipun mengapresiasi langkah berani Polri yang sudah menindak aparatnya. Wihadi mengatakan, tetapi jangan sampai hanya satu hal karena kasus Djoko Tjandra ini saja jadi perhatian publik sehingga polisi menetapkan status tersangka kepada Prasetijo tetapi jika mau dilihat ini menjadi langkah awal di dalam masalah penanganan serta pelanggaran dilakukan petugas kepolisian yang lain.
Jadi saya kira suatu langkah maju ini harus bisa dicontohkan oleh semua lembaga maupun institusi untuk tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya jika memang terbukti melakukan tindak pelanggaran,” tegas politikus partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang membantu pelarian buron kelas kakap Djoko Tjandra. Sigit menyebut Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka, usai pihaknya melakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra.
“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka Saudara BJP PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020,” kata Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany




























