Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meminta Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus (Patuh) ikut serta mengawasi biro perjalanan yang menjadi anggotanya. Dia bahkan meminta Patuh untuk bersikap tegas pada anggotanya yang nakal.
“Saya minta Patuh ikut bertanggung jawab, terutama dalam mengawasi para angotanya. Selain dari segi hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian, pemberian sanksi juga perlu dilakukan oleh asosiasi,” kata Bambang, Jumat (2/2/2018).
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban biro perjalanan umrah dan haji. Meski telah membayar biaya keberangkatan, mereka batal menjalankan ibadah karena biro perjalanannya bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Patuh Fuad Hasan Masyhur berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap para anggotanya. Pihaknya juga tidak ingin masyarakat menjadi korban.
Karena itu, Fuad mengusulkan agar dalam RUU Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PUH), izin penyelenggara ibadah haji khusus didaftar ulang setiap tahun. Hal itu diperlukan untuk memudahkan kontrol dan pengendalian.
Fuad juga menyoroti soal daftar tunggu haji khusus yang semakin tahun semakin lama. Saat ini, masa tunggu haji sudah mencapai tujuh tahun, sementara izin haji hanya tiga tahun.
“Hal ini menimbulkan ketidakpastian status jamaah jika izin penyelenggara ibadah haji khusus yang didapatnya, sudah habis jauh sebelum tahun keberangkatan,” beber Fuad.
Sekjen Patuh Muharom Ahmad menambahkan, perlu ada penambahan kuota agar masyarakat tidak menjadi korban karena lamanya waktu tunggu keberangkatan.
“Karena itu, kami mengusulkan kuota haji khusus ditetapkan 11 persen dari kuota haji nasional. Agar masyarakat bisa dapat segera berangkat tanpa menunggu lama,” ujarnya.
Menanggapi berbagai hal tersebut, Bambang berjanji akan meneruskannya ke Komisi VIII yang saat ini sedang membahas RUU PUH.
“Tentu kita akan mencari jalan terbaik. Fokus utama saat ini memang meningkatkan pelayanan jamaah umrah dan haji reguler, begitupun dengan yang khusus. Kita ingin masyarakat bisa nyaman dalam melaksanakan ibadah,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Patuh sendiri terdiri dari empat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus yang telah diakui oleh Kementerian Agama yaitu Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan dan Inbound Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).




























