Sergai, PONTAS. ID – Dituding serta dilaporkan buang limbah sembarangan, Petugas Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Sergai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpatu Satu Pintu ( PMP2TSP) Sergai, lakukan pemeriksaan ke pabrik PT. Aquafarm Nusantara Regal Spring Indonesia di Desa Naga Kisar, Kec Pantai Cermin, Kamis (27/11/2019).
Pemeriksaan dua instansi di jajaran Pemkab Sergai itu dipimpin Kadis DLH Sergai, Panasehan Tambunan dan Kadis PMP2TSP Sergai, Dingin Saragih untuk menindaklanjuti adanya laporan dari warga, yang menuding PT AN membuang limbah pabrik pengolahan ikan kelaut.
Sehingga mengakibatkan pencemaran di wilayah sekitar kawasan laut di pabrik PT AN tersebut.
Ternyata,dari hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan PMA tersebut, dan kedua Dinas menilai laporan tersebut hanya dibuat-buat alias hoax.
H. Panasehan Tambunan kepada Pontas.ID mengatakan, limbah PT AN bersumber dari pengolahan ikan dikelola dengan IPAL yang terdiri dari 14 kolam.
Setelah di proses melalui IPAL air yang sudah dibawah baku mutu dialirkan ke sungai, bahkan diareal sungai dari pantauannya banyak nelayan mencari ikan di seputaran aliran sungai tersebut.
Dalam kesempatan ini, Kadis DLH Sergai ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi dengan memberikan laporan bohong atau hoax, sejauh ini PT AN diakui Pemerintah Kabupaten Sergai selalu taat pada aturan, dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Begitu pun segala bentuk kewajiban perusahaan baik izin-izin yang ada, dan ini juga diamini oleh Kadis PMP2TSP Sergai, Dingin Saragih.
“Apabila ada masyarakat keberatan dan ingin melihat proses pembuangan limbah, kami dinas Lingkungan Hidup siap membawa untuk melihat langsung kami berharap tidak lagi menerima laporan hoax, hingga dikonsumsi oleh masyarakat mengingat perusahaan PT AN diakui pemerintah taat dengan aturan yang ada” tegas Kadis LKH Sergai.
Salah seorang staf ahli dari DLH Sergai sempat heran dengan adanya tudingan segelintir warga tersebut, “perusahaan PMA ini modalnya ratusan milyar lho, milik asing lagi. Biasanya, mereka paling takut kalau limbah nya mencemari pemukiman warga, tak masuk akal lah? “,ucapnya tertawa.
Terpisah, Afrizal selaku Eksternal Affair PT AN ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya yang sesuai atas Pengelolaan Limbah dari Proses Pengolahan Ikan di pabrik kami. Agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap pemberitaan tersebut, menurit Afrizal bahwa air Limbah yang dibuang di bawah baku mutu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
Untuk taat kepada peraturan, PT.AN telah memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, No. 002/36/DPMP2TSP-SB/III/2019.Untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT.AN juga memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, dan telah memiliki Izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai, No. 0003/34/DPMP2TSP-SB/III/2019.
Pengelolaan sampah yang berasal dari kegiatan di lingkungan kerja PTAN,sampah dikumpul di tempat penampungan di areal lokasi PTAN, untuk pemisahan sampah organik dan non organik,kata Afrizal.
Dalam hal ini, lanjut Afrizal perusahaan bekerjasama dengan pemkab Sergai,melaku kan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) , yang dikelola oleh Pemkab Sergai di Desa Cilawan, Kec Pantai Cermin.
Melalui Dinas LKH Sergai,kami mendapat arahan untuk dapat mengirim langsung menggunakan mobil pengangkutan perusahaan, untuk mengirim sampah ke TPA. Tempat Pembuangan Akhir.
Hal ini akan kami lakukan terus menerus, untuk menghindari penumpukan sampah di lokasi tempat penampungan sementara di areal perusahaan”,tutup Afrizal.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Luki Herdian


















