Jakarta, PONTAS.ID – Belum lama ini, Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk mencabut subsidi listrik golongan 900 VA, sebanyak 24,4 juta orang pelanggan. Pencabutan ini dilakukan karena golongan 900 VA merupakan pelanggan kategori mampu.
Terkait hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pencabutan subsidi golongan pelanggan 900 VA tidak transparan.
Ketua YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, kesepakatan yang diputuskan badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terlihat terlalu mudah. Mereka dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel dalam memutuskan agenda besar tersebut.
“Pemerintah harus menunjukkan dengan indikator yang terukur, apakah mereka digolongkan mampu karena pendapatannya mengalami peningkatan? Atau indikator apa? Jangan-jangan hanya sulapan saja,” kata Tulus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
“Jika tujuan dari pencabutan subsidi listrik golongan pelanggan 900 VA ini untuk mengurangi tingginya subsidi energi, tidak tepat,” sambungnya.
Lebih jauh, YLKI menyarankan, jika pemerintah ingin mengurangi tingginya subsidi energi, maka lebih baik memangkas subsidi di gas elpiji 3 kg, bukan memangkas subsidi listrik 900 VA. Mengingat pemanfaatan gas elpiji 3 kg banyak yang salah sasaran, dibanding subsidi listrik.
“Dikarenakan distribusi gas elpiji 3 kg bersifat terbuka, siapa pun bisa membeli, tak peduli rumah tangga miskin atau rumah tangga kaya. Padahal peruntukan gas elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA harus dilakukan secara ekstra hati-hati, karena bisa mengerek tingginya laju inflasi dan memukul daya beli masyarakat. Apalagi, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen diberlakukan.
“Pemerintah seharusnya tidak melakukan kebijakan ini secara serentak,” ucapnya.
Selain itu, YLKI juga meminta agar dana pencabutan subsidi listrik tersebut juga sebagian untuk memberikan insentif ke pedesaan, melalui dana desa, untuk mengembangkan sumber sumber energi baru terbarukan (EBT).
“Jadi dana desa bukan hanya untuk pengerasan jalan saja, atau untuk konblokisasi,” pungkasnya.
Penulis: Riana
Editor: Idul HM




























