Jakarta, PONTAS.ID – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi tidak lagi melayani pertanyaan wartawan baik melalui telepon selular maupun melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Penggantinya, wartawan diminta menginstal aplikasi “Halo Jaksa” di ponsel cerdas masing-masing agar bisa menyampaikan pertanyaan layaknya masyarakat yang ingin mengadu.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexi Fatharani menanggapi PONTAS.id yang meminta nomor ponsel Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur, Rabu (4/9/2019) sore.
“Bisa ajukan pertanyaan di aplikasi ‘Halo Jaksa’ Kejari Tanjab Timur saja dengan mengunduh melalui playstore,” kata Lexi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (4/9/2019) sore.
Lexi pun menolak memberikan nomor ponsel Ketua TP4D Kejari Tanjab Timur, “Mohon maaf saya tidak bisa bantu kalau nomor kontak,” kata dia.
Kembali terkait aplikasi, Lexi juga menyarankan menggunakan aplikasi Halo Jaksa Jambi jika kesulitan masuk ke aplikasi Pemkab Tanjab Timur, “Kalau dilogin susah, ya bisa ke Halo Jaksa Kejati Jambi biar by (melalui) aplikasi cara kerjanya,” pungkasnya.
Berbeda dengan Lexi, sebelumnya ketika PONTAS.id meminta nomor ponsel ke Puspenkum Kejaksaan Agung, tidak mengalami kesulitan dan juga tidak diarahkan menyampaikan pertanyaan lewat aplikasi.
Kejadian ini bermula terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, yakni kegiatan “Pekerjaan Peningkatan Jalan Tugu PMD -Jalan Poros Kuala Jambi menuju Jalan -Jerambah Beton Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Pasalnya, pekerja proyek di lapangan mengaku tidak pernah dikunjungi oleh konsultan pengawas dan tidak mengetahui nama perusahaan pengawas yang bertanggungjawan terhadap kegiatan tersebut.
“Kami mulai kerja sudah mundur satu bulan dari kontrak. Kalau pihak konsultan pengawasnya saya tidak tahu. Karena sejak proyek ini dimulai, konsultannya kabarnya penunjukan konsultan pengawas masih dalam proses tender,” kata salah seorang pekerja bernama Arlan kepada PONTAS.id, Sabtu (24/8/2019).
Dari informasi yang dihimpun melalui laman LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis (29/8/2019) proyek ini dikerjakan oleh PT Gracia Efata dengan nilai kontrak Rp.10,8 miliar lebih yang ditandatangani tanggal 12 Juli 2019.
Sementara, CV Media Teknik Konsultan yakni perusahaan konsultan pengawasan, baru menandatangani kontrak pada Rabu, 28 Agustus 2019 atau 47 hari setelah kontraktor pembangunan menandatangani kontrak.
Padahal merujuk peraturan yang berlaku dalam jasa konstruksi, seharusnya sejak proyek mulai dikerjakan hingga selesai dilaksanakan, konsultan wajib hadir di lokasi proyek. Dalam kegiatan ini, CV Media Teknik Konsultan menandatangani kontrak sebesar Rp.218 juta lebih.
Pantauan wartawan di lokasi, dari kegiatan proyek tersebut, tampak di sejumlah titik, beton yang dicor oleh kontraktor dari PT Gracia Efata telah patah ditandai dengan jalur patahan yang acak.
Penulis: Bambang Hermanto/Hartono
Editor: Pahala Simanjuntak




























