Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan pun mengaku masih menunggu realisasi kenaikan tarif tersebut.
“Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
“Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran,” tambah Iqbal.
Menurut dia, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan. Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta. Iqbal menyebut, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan.
Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang. Mengenai waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.
“Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat,” kata Iqbal.
Tak Setuju
Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf tak setuju dengan besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Menurut saya apa yang diusulkan DJSN terlalu tinggi, kita harus berbicara juga kemampuan masyarakat,” kata Dede di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Dede menuturkan Komisi IX DPR tidak setuju apabila pemerintah serta merta menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa diimbangi dengan upaya pembenahan untuk meminimalkan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional terlebih dulu.
Namun dia menegaskan DPR tetap menyetujui adanya kenaikan iuran peserta lantaran sudah lebih dari dua tahun nominal iuran tidak disesuaikan.
“Kenaikan itu sebuah keniscayaan, karena ada Perpresnya setiap dua tahun sekali ditinjau, dan ini sudah lebih dari dua tahun. Artinya sangat wajar untuk ditinjau ulang,” kata dia. Tapi sekali lagi, Dede menegaskan soal besarannya harus ditentukan bersama-sama.
Menurut dia proses kenaikan iuran harus dilakukan secara bertahap dan sebanding dengan fungsi pelayanan, upaya preventif promotif, dan lainnya.
Dede mengatakan saat ini Komisi IX DPR RI tengah menyusun konsep yang disebut Buku Putih yang berisikan mengenai berbagai opsi untuk mengurangi defisit serta upaya pembenahan yang harus dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam Buku Putih tersebut memerintahkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk berbenah guna meminimalkan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan berbagai upaya, barulah sisa defisit ditutup dengan kenaikan iuran.
Diketahui, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.
Namun, dalam RAPBN 2020, anggaran penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp 48,8 triliun dari Rp 26,7 triliun di tahun ini.
Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS



























