Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Erwin TP. L. Tobing mengapresiasi langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak bertemu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang menyambangi kantor KPK, Senin (29/10/2018).
“Sudah selayaknya setiap orang yang akan bertemu dengan pimpinan KPK harus jelas dulu mengenai maksud dan tujuan kedatangannya,” kata mantan Kapolda Kalimantan Barat ini saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Erwin menyatakan, apabila kedatangan pejabat atau tokoh masyarakat atau siapa saja ada kaitannya dengan masalah hukum yang sedang diproses lembaga hukum seperti KPK, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai upaya intervensi terhadap proses hukum.
Erwin merujuk Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur bahwa: “KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun,” tutur Erwin.
Selain itu lanjut Erwin, pimpinan KPK juga menurut Pasal 36 pada UU tersebut dilarang untuk ‘mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK dengan alasan apapun’.
“Ini tentunya untuk mencegah terjadinya konflik of interest. Dengan demikian pimpinan KPK memang tidak dimungkinkan untuk bertemu Amien Rais bila kedatangannya ke KPK berkaitan dengan suatu kasus,” katanya.
Erwin mengatakan, apabila Amien Rais bermaksud untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya, maka beliau tidak perlu untuk bertemu pimpinan KPK.
“Karena KPK sendiri telah mengatur mekanisme pengaduan yang dilakukan oleh semua lapisan masyarakat melalui Sub bidang Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Bidang Pengawasan Internal & Pengaduan Masyarakat,” beber Erwin.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























