Tingkatkan Produksi Sedan, Menperin Dorong Perluas Pasar Otomotif

Ilustrasi, Industri mobil.

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membeberkan tantangan yang dihadapi industri otomotif saat ini. Menurut Airlangga, industri otomotif dalam negeri wajib memperluas pasar serta mengikuti tren kendaraan secara global apabila ingin berkembang.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menjelaskan, disamping meningkatnya produksi, ada tantangan yang dihadapi. Bukan hanya revolusi industri 4.0 yang menjadi tantangan melainkan pengembangan pasar.

“Pasar itu harus dibuka lebih luas. Pasar luas tergantung dari jenis kendaraan yang sedang diminati di dunia. Misalnya permintaan mobil berjenis sedan sedangkan Indonesia malah mengembangkan mobil 7-seater, yang big family, tentu ini harus ada penyesuaian,” ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (12/4/ 2018).

“Jadi yang paling penting tantangannya bukan kepada sistem, tapi kepada pasar,” kata Airlangga.

Berdasarkan data yang dihimpun Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), tingkat ekspor kendaraan bermotor dalam kondisi utuh (CBU) dari Indonesia hanya sebanyak 214.971 unit selama 2017. Capaian tersebut masih kalah dari tingkat ekspor CBU yang tercatat di beberapa negara tetangga.

Apabila dibandingkan dengan Thailand misalnya, Indonesia kalah jauh, sebab Thailand telah mampu mengekspor sebanyak 1,2 juta unit CBU tahun lalu. Sementara untuk Vietnam dan Malaysia, mereka berturut-turut mampu mengekspor kendaraan bermotor sekitar 300 ribu dan 600 ribu unit.
Masih dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga sempat menyinggung tentang harmonisasi tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang selama ini dikenakan ke mobil sedan. “Dulu kan mobil sedan dianggap mewah, sekarang enggak,” ujar Airlangga lagi.

Kementerian Perindustrian juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mencoret mobil sedan dari kategori barang mewah.

Pajak yang dikenakan untuk mobil sedan memang relatif besar, yakni 30 persen. Sementara pajak untuk mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) atau Sport Utility Vehicle (SUV) hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Editor: Idul HM

Previous articleKomisi X Gembira RUU Perfilman Masuk Prolegnas
Next articlePemerintah Didesak Sediakan Lapangan Pekerjaan Baru