Pasuruan, PONTAS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pasuruan menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan menyasar sejumlah titik keramaian di Kabupaten Pasuruan. Program pemutihan yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, disampaikan melalui pembagian brosur dan edukasi kepada masyarakat.
Sejumlah petugas Bapenda Jatim UPT Pasuruan terlihat membagikan brosur kepada para pengguna jalan di depan Stasiun Bangil. Selain itu, petugas juga mendatangi pangkalan ojek online (ojol) untuk memberikan informasi terkait program tersebut.
Langkah jemput bola ini dilakukan agar informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk wajib pajak yang belum mengetahui adanya program tersebut.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Hasan, salah seorang warga yang melintas di lokasi, mengaku baru mengetahui adanya program pemutihan setelah menerima brosur dan penjelasan dari petugas.
“Saya baru tahu kalau ada pemutihan dan segera akan membayar pajaknya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim Bapenda Jatim UPT Pasuruan, Adi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk memperluas penyebaran informasi mengenai program pemutihan kepada masyarakat.
“Harapannya, masyarakat yang belum tahu menjadi tahu, sehingga animo masyarakat untuk membayar pajak meningkat,” kata Adi saat ditemui di lokasi sosialisasi.
Adi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Pasuruan yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa pelaksanaannya berakhir pada 30 November 2026.
Melalui sosialisasi secara langsung tersebut, Bapenda Jatim UPT Pasuruan berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Sumarsono
Editor: F. Cahya




























