JAKARTA, PONTAS.ID – Ketua Komite III DP Filep Wamafma mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan BPJS Kesehatan diperbaiki, terutama dengan memangkas antrean dan memastikan peserta BPJS diperlakukan setara dengan pasien umum. Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, 28 September 2026.
Filep mendorong BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan segera merespons arahan Presiden dalam kebijakan dan berdampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Saya mendukung penuh arahan Presiden, segera terwujud dalam pembenahan yang konkret. Ukuran keberhasilan BPJS harus dapat diukur dari masyarakat yang mendapatkan pelayanan cepat, bermutu, setara dan mudah diakses,” katanya dalam keterangan yang diterima Rabu (30/9/2026).
Selain itu, Filep menilai persoalan pelayanan kesehatan di daerah jauh lebih kompleks. Menurutnya, masyarakat masih menghadapi keterbatasan dokter spesialis, kamar rawat, ICU, obat, alat kesehatan, sistem rujukan dan transportasi, terutama di daerah kepulauan, terpencil, tertinggal dan wilayah Papua.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan pada 2026 baru 3 dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang memenuhi indikator ketersediaan tujuh jenis dokter spesialis dan KJSU-KIA. Artinya, sebagian besar kabupaten/kota masih menghadapi keterbatasan kapasitas pelayanan spesialis.
“Ini persoalan yang perlu dijawab secara sistemik. Sehingga saat masyarakat peserta BPJS aktif saat berobat justru belum tersedia dokter spesialis, obat-obatan, kamar atau fasilitas rujukan. Sudah jadi konsekuensi, kartu jaminan kesehatan harus diikuti ketersediaan pelayanan kesehatan,” tegas Filep lagi.
Pemerintah telah menyampaikan adanya tambahan dukungan Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan pada 2026. Filep menegaskan tambahan pembiayaan tersebut harus memiliki indikator manfaat yang terukur bagi peserta.
“Tentunya, jangan sampai anggaran sudah bertambah, antrean tetap panjang. Jangan klaim rumah sakit semakin lancar, tetapi pasien tetap kesulitan mendapatkan pelayanan. Diantara fokus pengawasan ini, setiap tambahan pembiayaan negara harus dapat ditelusuri dampaknya terhadap kualitas pelayanan,” ujar Filep.
Dia menambahkan, BPJS dan Kementerian Kesehatan perlu membuka data mengenai waktu tunggu, ketersediaan dokter, obat, kamar, ICU, rujukan, pengaduan pasien dan penyelesaiannya secara lebih transparan.
Filep menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat. UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengatur jaminan kesehatan sekaligus mekanisme kompensasi apabila di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk kebutuhan medis peserta.
Sementara itu, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan keadilan dan nondiskriminasi sebagai prinsip penyelenggaraan kesehatan.
“Karena itu, pemerintah perlu memastikan sistem yang berjalan menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan, apalagi soal kesehatan. Hal ini terutama berkaitan dengan ketersediaan dokter spesialis, maka sistem rujukan harus tersedia dengan baik. Kalau daerah memiliki karakter geografis yang berbeda, maka pendekatan pelayanannya juga harus afirmatif, memastikan akses kesehatan,” katanya lagi.
Menurut Filep, pemerintah pusat melalui BPJS, pemerintah daerah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan harus bekerja dalam satu sistem yang padu. Pemda memperkuat peran dalam memastikan dukungan terhadap infrastruktur kesehatan, tenaga medis, obat, alat kesehatan, transportasi rujukan dan fasilitas pelayanan, sedangkan BPJS memastikan pembiayaan dan tata kelola pelayanan berjalan efektif.
Filep juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait layanan kesehatan, termauk pengaduan. Menurutnya, peserta harus mudah mengetahui jadwal dokter, antrean, ketersediaan kamar, mekanisme rujukan, obat yang dijamin serta kanal pengaduan yang responsive dan valid.
“Kami mendukung arahan presiden, pembayaran klaim perlu memastikan peserta memperoleh pelayanan tanpa kesenjangan. Universal health coverage memerlukan indicator seperti akses nyata, utamanya layanan kesehatan yang cepat dan merata terutama di daerah 3T,” sebutnya.
Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan pihaknya akan terus mendorong pengawasan terhadap kualitas pelayanan JKN agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang nyata dan adil bagi masyarakat di seluruh Indonesia.




























