Diduga Embat Uang Pasar Desa Randupitu, Warga Teriak!

Pasuruan, PONTAS.ID – Polemik terkait pengelolaan uang kas pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mencuat setelah muncul dugaan adanya sisa dana hasil sewa stand pedagang yang belum diserahkan secara utuh kepada pengurus pasar yang baru.

Menurut informasi yang dihimpun awak media dari pedagang pasar Desa Randupitu, persoalan tersebut muncul saat proses pergantian kepengurusan paguyuban pengelola Pasar Desa Randupitu pada Oktober 2024 lalu.

Dalam serah terima kepengurusan, pengurus lama menyerahkan sejumlah uang kas kepada pengurus yang baru. Namun, nominal uang yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan jumlah kas yang sebelumnya tercatat selama masa kepengurusan yang lama.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan pasar, uang kas yang terkumpul selama pengelolaan pasar mencapai sekitar Rp14,8 juta, akan tetapi saat serah terima jabatan uang yang diserahkan kepada pengurus baru hanya sebesar Rp 8 juta. “kemanakah sisanya uang tersebut,” kata warga yang namanya tidak mau dipublikasikan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, selisih dana sekitar Rp 6,8 juta hingga kini masih menjadi tanda tanya dan memicu perdebatan di kalangan pedagang maupun masyarakat Randupitu. Ia juga menyebut sempat terjadi ketegangan dalam forum pergantian pengurus pasar ketika persoalan selisih dana tersebut Saat dipertanyakan. “Pada saat pergantian pengurus sempat ramai dibahas karena ada selisih uang kas yang belum jelas,” katanya.

Informasi serupa juga dibenarkan oleh salah seorang perangkat Desa Randupitu yang enggan disebutkan namanya. Ia mengatakan hingga saat ini sisa dana yang dipersoalkan tersebut belum diterima oleh pengurus pasar yang baru.
“Iya, memang masih ada sisa uang yang belum diserahkan. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Randupitu, Mohammad Fuad, membenarkan adanya persoalan terkait sisa uang kas Pasar Desa yang hingga kini belum diserahkan secara utuh kepada pengurus baru.

“Ya benar informasi itu. saya juga sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan agar sisa uang tersebut segera dikembalikan, karena saya sendiri juga dimintai pertanggungjawaban oleh BPD dan masyarakat,” kata Fuad saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Fuad menjelaskan, pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun para pedagang yang beraktivitas di Pasar Desa Randupitu.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Mereka menilai uang kas pasar merupakan aset yang berasal dari aktivitas pedagang dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kalau memang ada kekurangan, harus segera dijelaskan dan diselesaikan, jangan sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” harapnya.

Bahkan, Fuad menambahkan warga meminta apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan dan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, mantan Ketua Paguyuban Pasar Desa Randupitu berinisial EP yang dikonfirmasi melalui media pesan WhatsApp, saat dihubungi belum memberikan tanggapan.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleRusdi Sutejo dan Tantangan Menata Pasuruan di Tengah Tingginya Ekspektasi Publik