Polisi Buru 2 DPO Kasus Selundupan Vape Etomidate dari Tiongkok

Jakarta, Pontas.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara tengah memburu dua warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyelundupan bahan baku Vape Etomidate dari Tiongkok melalui jasa ekspedisi.

Kedua buronan berinisial AW dan AF itu diduga terlibat dalam jaringan produksi serta distribusi vape mengandung narkotika yang berhasil diungkap polisi di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 25 April 2026. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang WNA asal Tiongkok berinisial CH beserta 842 cartridge siap edar.

“Pengungkapan kasus bermula di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara pada 25 April 2026. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ratusan cartridge berisi cairan siap edar, bahan baku, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi vape mengandung narkotika,” ujar Ari saat jumpa pers di Mapolrestro Jakut, Rabu 13 Mei 2026.

Di lokasi pertama, polisi menyita 321 cartridge berisi cairan siap edar, bahan baku seberat bruto 69 gram, cartridge kosong, kemasan berbagai merek, botol perasa liquid, hingga sejumlah alat produksi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua. Dari tempat itu, petugas kembali menemukan 521 cartridge siap edar, lima paket serbuk bahan baku dengan total berat 492 gram, timbangan digital, gelas ukur, kompor, botol, hingga jarum suntik. Polisi juga menemukan catatan berbahasa asing yang diduga berisi panduan pembuatan cairan vape narkotika.

Ari menegaskan, pihaknya kini fokus memburu dua DPO yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. “Untuk sementara, tersangka berperan sebagai pembuat. Sementara pihak yang diduga terlibat dalam distribusi masih kami kejar,” kata Ari.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, setiap cartridge diduga dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Dari total barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan melebihi Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleJelang Idul Adha 1447 H, Kambing di Pasar Hewan Ranggeh Layak dan Siap Jual Untuk Kurban