Sampaikan Penolakan, Masyarakat Pertembakauan dan Pedagang Minta Ranperda KTR Jakarta Tak Membebani Rakyat

Jakarta, PONTAS.ID – Masyarakat Pertembakakauan bersama perwakilan pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

I Ketut Budhyman, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyebutkan  pihaknya setuju  perlu adanya peraturan yang mengatur perilaku merokok dan bukan pelarangan total bagi ekosistem pertembakauan.

“Namun, jika pelarangan ini yang tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta maka hari ini dapat kami sampaikan bahwa kami tidak setuju dengan Ranperda KTR usulan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Budhyman saat ditemui di depan Kantor DPRD DKI Jakarta.

Budhyman memaparkan terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi, utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran, hingga industri kreatif.

Hal ini berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja, serta meningkatkan ancaman rokok ilegal. Larangan-larangan total di antaranya pelarangan penjualan pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan iklan, promosi dan sponsorship seperti yang tertuang dalam Pasal 17 Ranperda KTR, akan berdampak kepada para pelaku usaha di Jakarta dan tentunya akan juga berdampak pada sektorhulu.

“Apalagi di tengah perlambatan kondisi ekonomi saat ini, jangan sampai pasal-pasal dalam Ranperda KTR justru kontradiktif dengan visi misi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi,” tegas Budhyman.

Ine, salah satu pemilik warung kelontong di Jakarta Selatan berharap suaranya didengarkan dan diakomodir oleh wakil rakyat. Ia menyatakan keberatan dan terdampak langsung atas larangan penjualan rokok dalam radius 200m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan produk rokok.

“Saya mohon supaya wakil rakyat mendengar dan mempertimbangkan ulang larangan tersebut. Penjualan rokok menambah pendapatan harian dagangan saya. Kalau dilarang total seperti itu, sama saja nyuruh saya berhenti berdagang. Mau dikasi makan apa keluarga saya,” sebutnya.

Menurut Ine, larangan penjualan ini akan mematikan usahanya yang memang berdekatan jaraknya dengan sekolah. Meski demikian, ia menekankan, sebagai pedagang dirinya setuju dan tidak pernah menjual produk tembakau pada anak.

“Saya paham untuk tidak menjual rokok pada anak atau remaja. Tapi tidak serta merta solusinya adalah melarang pedagang  untuk tidak berjualan. Berarti usaha saya dipaksa tutup atau pindah. Mau dikasih makan apa keluarga saya? Ini tidak adil. Maka, saya dan teman-teman berupaya menyuarakan keberatan kami dan menyampaikan langsung kepada wakil rakyat,”tegas Ine.

Ia menyatakan kecewaannya atas aturan yang disusun oleh pembuat kebijakan di DKI Jakarta yang melenceng dari semangat keadilan sosial dan visi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini bukan hanya membatasi akses rakyat kecil terhadap produk legal, tetapi juga menyingkirkan sumber penghidupan jutaan rakyat kecil.

“Saat rakyat kehilangan sumber pendapatannya, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga, angka pengangguran baru bertambah, apa solusinya?,” tegas Ine.

Menambah Angka Pengangguran

Angka pengangguran di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025.

Sejalan dengan hal tersebut, Ujang Romli, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) SPSI DPD DKI berharap regulasi yang dilahirkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja. Salah satunya yang mengkhawatirkan bagi para pekerja adalah keberadaan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

“Ranperda KTR ini sangat eksesif, pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik  gelombang PHK,” tegas Ujang,.

Kondisi tenaga kerja di mana berdasarkan Data Survei Angkatan Nasional, bahwa  angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu, menurut Ujang, seharusnya juga menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah, akan semakin memperparah situasi tenaga kerja.

Ia menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu: mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru.

“Ranperda KTR DKI Jakarta yang restriktif jelas berujung pada sinyal negatif pada industri. Industri kena dampak, kami pekerja juga kena dampak. Kami pekerja terus dimarjinalkan, dipepet, ditekan terus, tidak diberi kesempatan, tidak diberi perlindungan. Kami berharap Bapak Gubernur bisa melihat secara bijaksana kondisi ini dan mempertimbangkan ulang untuk menghentikan pembahasan Ranperda KTR ini,” paparnya.

Previous articleMPR Kecam Israel Tangkap Aktivis yang Kirim Bantuan ke Palestina
Next articleGen Z Memiliki Peranan Penting Sosialiasi Penangkalan Hoaks Saat Pilkada