Jakarta, PONTAS.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebab, Raperda KTR ini cukup penting lantaran saat ini masih banyak pengunjung merokok di taman dan tempat wisata.
“Kami prihatin bahwa masih ada banyak pengunjung tempat-tempat wisata dan rekreasi di ruang terbuka seperti taman yang masih merokok,” kata penasihat Fraksi PSI DPRD Jakarta August Hamonangan, Selasa (27/5/2025).
August menilai, ruang-ruang terbuka taman harus menjadi kawasan tanpa rokok yang ramah bagi semua pengunjungnya, terutama ibu-ibi, anak-anak, dan golongan lainnya yang rentan terhadap asap rokok.
“Padahal ruang terbuka itu harusnya menjadi tempat aman bagi semua kalangan pengunjung, termasuk orang-orang yang rentan terhadap asap rokok seperti ibu-inu melahirkan, lansia, dan anak-anak,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini menambahkan, maraknya fenomena tersebut membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR semakin mendesak untuk dibahas dan disahkan.
“Sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan di tengah-tengah masih maraknya perilaku merokok secara sembarangan di ruang-ruang terbuka, maka Ranperda KTR yang kini sedang berproses di legislatif menjadi semakin mendesak untuk dibahas dan dirampungkan,” tuturnya.
Jika Raperda ini sudah disahkan, maka aturan ini bisa menjadi dasar untuk melarang warga merokok di ruang-ruang publik.
Masyarakat pun nantinya banal dilarang merokok, baik itu rokok tembakau maupun elektrik.
Dengan dimikian diharapkan Jakarta bisa menjadi kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh warganya.
“Perjuangan mendorong Ranperda KTR ini juga berkaitan dengan usaha menjadikan Jakarta kota inklusif yang ramah bagi semua orang yang tinggal di dalamnya,” kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR ini.
“Jangan sampai ruang publik yang seharusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat hanya bisa digunakan oleh segelintir orang karena tercemar oleh asap rokok,” sambungnya.




























