Kabur dari Pengawalan, Tim Kejari Jakut Ringkus Januar di Cikarang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Hardeni saat menggelar jumpa pers di Kejari Jakarta Utara, Senin (12/5/2025) malam //Foto: Humas Kejari Jakut

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto dari pelariannya di di Gedung Cikarang Groove, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025).

Sebab, Januar Murdianto yang berstatus terdakwa ini berhasil mengecoh pengawal tahanan dari Kejari Jakarta Utara saat mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (6/5/2025) malam.

“Selanjutnya terdakwa akan diserahkan kembali ke rumah tahanan  tempat dimana Terdakwa ditahan sebelumnya yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Hardeni kepada wartawan di Kejari Jakarta Utara, tadi malam.

Dandeni menjelaskan, setelah mengetahui kaburnya terdakwa Januar, dirinya langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran.

“Tim melakukan pemetaan titik-titik dimana dan kepada siapa sekiranya Terdakwa akan meminta bantuan dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut,” beber Kajari.

Kemudian pada Senin (12/5/2025) siang, tim gabungan kata Dandeni mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui kekasihnya yakni Novita Sari di tempat kerjanya di Gedung Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di lokasi tersebut di atas sehingga kemudian Tim melakukan upaya penangkapan,” beber Kajari.

Saat hendak diamankan, terdakwa lanjut Kajari melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri, “Tetapi upaya melarikan diri berhasil digagalkan oleh tim gabungan sehingga terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” pungkas Dandeni.

Penulis Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMPR Dukung Koperasi Merah Putih Majukan Ekonomi Lokal
Next articleMPR Minta Pelaku Premanisme terhadap Investor Ditindak Tegas