Sempat Molor, Akhirnya Tiga Komisioner Panwaslih Aceh Tenggara Ditetapkan

Aceh Tenggara, PONTS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya mengumumkan anggota Bawaslu Aceh Tenggara terpilih Periode 2023-2028.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Jum’at (18/8/2023).

Sebelumnya terdapat sepuluh nama yang lolos dalam ujian tertulis dan tes psikologi anggota Panwaslih di Aceh Tenggara.

Mereka yang lulus ujian tulis pada (14/7/2023) lalu yaitu, Fitra Haryadi, Lusiana, Hendra Muhada, Eka Prasetyo Juanda Lubis, Indra Irawan, Sawaluddin, Safriadi Ramadhan, Jalaluddin Ibrahim, Rudi Hartono, Fahrurozi Santoso, Arief Akbar dan Surya Diansyah.

Tim Seleksi Zona IV kemudian melakukan Tes Kesehatan dan Tes Wawancara terhadap sepuluh calon komisioner Panwaslih Aceh Tenggara. Hasilnya enam orang dinyatakan lulus tes tersebut yaitu Fitra Haryadi, Eka Prasetyo Juanda Lubis, Fahrurozi Santoso, Lusiana, Arief Akbar, dan Sawaluddin.

Kemudian ke enam calon komisioner Panwaslih tersebut selanjutnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Bawaslu. Dari hasil tersebut, Bawaslu memilih tiga komisioner untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslih Aceh Tenggara.

Pengumuman calon anggota Panwaslih di kabupaten dan kota se Aceh tersebut sempat molor dari jadwal yang ditetapkan. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Bawaslu mengumumkan anggota Bawaslu Aceh Tenggara yang terpilih untuk masa jabatan periode 2023-2028 yakni, Eka Prasetio Juanda Lubis, Fitra Haryadi dan Lusiana.

 

Ketiga komisioner Panwaslih Aceh Tenggara yang terpilih akan mengikuti pengangkatan dan pelantikan menggunakan pakaian adat daerah masing-masing, di Jakarta pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 13:09 WIB. Prosesi pengukuhan tersebut dilaksanakan di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Podomoro City, Jakarta Barat.

 

Penulis: Yusuf

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMPR: : Amandemen Harus Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945
Next articleBlusukan ke Pasar Sukaramai di Medan, Jokowi Ungkapkan Hal Ini!