OKU Timur, PONTAS.ID –Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, selenggarakan acara Sosialisasi dan Himbauan terhadap Pemilik atau Pengusaha Orgen Tunggal / Qosidah modern tentang himbauan larangan memainkan Musik remix/house musik/ musik DJ di Wilayah Hukum Polsek Buay Madang.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di aula Mapolsek Buay Madang ini dihadiri Muspika Camat Buay Madang, Camat BP. Bangsa Raja, Danramil 05 Buay Madang,Ketua Forum Kades Kec. BMD, Ketua Forum Kades Kec. BP. Bangsa Raja, Para pemilik Orgen tunggal dan Qosidah modern wilayah Kec. Buay Madang dan Kec. BP. Bangsa Raja,Personil Polsek Buay Madang dan serta Insan Pers, Jumat (14-07-2023).
“Ucapan terima kasih kepada Muspika dan hadirin sekalian yang telah hadir dalam acara ini, meminta dukungan dan kerja samanya untuk bersama-sama mematuhi himbauan larangan memainkan musik remix/ house musik/ musik DJ selama berlangsung acara karna Aliran musik remix/ house musik/ musik DJ merupakan bukan kebudayaan asli Indonesia akan tetapi budaya dari barat yg dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia dan Larangan ini dikeluarkan guna untuk mencegah Peredaran Narkoba dan Pertikaian yg bisa menyebabkan meninggal dunia” ucap Kapolsek Buay Madang, saat dikonfirmasi Pontas.id di aula Mapolsek Buay Madang.
Sebelumnya ada beberapa tuan hajat dan pemilik orgen yg pernah melanggar dan telah dipanggil ke MaPolsek untuk dimintai keterangan dan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
Selanjutnya kata Kapolsek, apabila himbauan ini dilanggar maka kegiatan akan ditindak secara tegas tentunya acara akan dibubarkan dan alat Orgen akan dibawa ke Polsek tidak terlepas tentunya tuan rumah yang punya hajat akan kita mintai keterangan terkait tentang perijinan yang sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Sebetulnya Para pelaku usaha Orgen Tunggal tentunya tidak kita larang, akan tetapi yang kita larang itu sajian atau pemutaran musik DJ remiknya, dilakukan larangan itu untuk terciptanya keamanan, ketertiban masyarakat dari penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Buay Madang”. imbuhnya
Terpisah, pemilik Orgen tunggal/ Qosidah modern mengatakan Ada keuntungan bagi pemilik orgen tunggal sendiri, jika tidak memutar musik remix dan sejenisnya.
“Di antaranya adalah lebih irit di BBM dieselnya sekitar 5 liter, dan juga peralatan lebih awet atau tidak cepat rusak dan kami siap mendukung program ini dan bila perlu selamanya menerapkan aturan larangan musik remik yg dapat merusak alat orgen dan juga merusak generasi penerus,” tutupnya
Penulis: M Abdi N
Editor: Rahmat Mauliady
















