Polres Indramayu Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas

Indramayu , PONTAS.ID – Sindikat pengedar Narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terungkap, tersangka berinisal S yang berasal dari Desa Kedung wungu Kecamatan anjatan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,46 Ons. S diamankan oleh Satnarkoba Polres setempat dari rumahnya saat akan bertransaksi barang haram tersebut. Jumat (16/06/ 2023)

Kapolres AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Otong Jubaedi, menjelaskan dalam konferensi pers, pihaknya sudah mengamankan S lalu melakukan interogasi,

Kemudian tersangka S mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A tetangga Desanya yang masih Kecamatan Anjatan, dari keterangan tersebut, satnarkoba polres Indramayu melakukan pengembangan terhadap A yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu itu.

Dari keterangan napi A, mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada E melalui telepon, perlu diketahui E adalah salah satu bandar besar dari jakarta.

Dari komunikasi itu, E lantas mengirimkan foto titik koordinat tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan. Tak lama kemudian A menyuruh tersangka S untuk segera mengambil terus untuk segera mengedarkannya.

“Saat S sedang mengedarkan, anggota Satnarkoba meringkusnya bersama barang buktinya, ” jelas Kapolres

Lanjut AKBP M.Fahri saat jajarannya melakukan penggeledahan di rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1kotak kacamata hitam, didalamnya berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan yang sudah diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit Handpone warna hitam, 1 unit timbangan warna hitam serta KTP si pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 800 juta hingga 10 miliar rupiah, ” tegasnya.

Namun begitu, Polres Indramayu akan terus melakukan pendalaman dengan mengorek keterangan dari tersangka. untuk mengungkap para pelaku sindikat lainya.

Penulis: Cartono
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSarasehan Kehumasan MPR: Guru Garda Terdepan Pencegahan Kekerasan Pada Anak
Next articleFadel Muhammad Bersama Ulama dan Habaib Doa’kan Indonesia Damai Jelang Tahun Politik 2024