Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Buay Madang Ingatkan Hal Ini

Oku Timur, PONTAS.ID- Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, Akp Yudhi Cahyono, kembali gelar giat Jum’at Curhat. Menurutnya, program itu merupakan kegiatan Prioritas Kapolri yang bertujuan untuk menyerap suara dari masyarakat secara langsung pagi ini.

Kegiatan kali ini bertempat di Kantor Desa, Desa Ganjar Agung Kecamatan Buay Madang, di hadiri Kepala Desa Bapak Suloso beserta perangkat dan Warga desa nya, Jum’at (17-02-2023).

“Seperti giat Jumat Curhat sebelumnya kami sampaikan Apabila masyarakat mengetahui Informasi tentang Tindak Pidana agar segera menginformasikan melalui Nomor WhatsApp Bantuan Polisi (0813 70002 110) yang telah disosialisasikan melalui Medsos, Papan bicara, Sticker, Banner, dan lainnya yang sudah disebar,” ucapnya

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tentang larangan musik Remix atau DJ di acara hiburan orgen tunggal di tempat hajatan.

“Sudah ada kejadian kemarin organ langsung dibubarkan, pemilik dan kepala desa di panggil ke Polsek untuk dimintai keterangan” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Sementara itu, menanggapi Issu yang marak beredar terkait penculikan anak saat ini , Kapolsek meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak boleh main hakim sendiri apabila ditemukan adanya dugaan penculikan anak segera laporkan ke Polsek.

“Untuk Pemerintahan Desa dan masyarakat menindaklanjuti issu yang beredar di medsos agar lebih bijak lagi. Bagi yang ingin menggelar acara dengan keramaian, kami harapkan untuk mengajukan surat izin kegiatan keramaian minimal 7 hari sebelum pelaksanaan,” imbuhnya

Selanjutnya, dalam kegiatan itu masyarakat diberikan waktu untuk sesi tanya jawab bersama Kapolsek terkait hal yang selama ini belum pernah diutarakan. Salah satu warga bertanya terkait kejadian ditemukannya pemulung yang suka mencuri.

Menanggapi hal ini, Kapolsek menyatakan Apabila masyarakat menemukan pemulung yang tertangkap tangan melakukan pencurian atau diduga akan melakukan pencurian dan marah pada saat ditegur agar segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan segera menghubungi Polsek Buay Madang serta dilarang main hakim sendiri.

“Jika pemulung tersebut terbukti melakukan pencurian Polsek akan memproses sesuai hukum, namun apabila masyarakat ingin menyelesaikan secara kekeluargaan Polsek akan memediasi dan membuat surat pernyataan bagi terlapor untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya sehingga dapat memberikan efek jera,” tambahnya.

Terakhir, dirinya berharap warga Desa meningkatkan lagi ronda jaga malam guna antisipasi Curat dan Curi hewan ternak pada malam hari serta melaksanakan kembali giat gotong royong di desa karena gotong royong merupakan tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia.

“Tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayahnya masing-masing dengan Desa memperbanyak memasang CCTV aktif dan online serta menjadi Polisi bagi dirinya sendiri” tutupnya.

Penulis: M Abdi
Editor: Rahmat Mauliady

 

Previous articleJelang Ramadan, DKI Intensifkan Pemantauan Harga Pangan
Next articleDukung Kepengurusan Erick Thohir di PSSI, Ini Harapan Jokowi