Padang Sidempuan, PONTAS.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan giat Monitoring Rehabilatasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Padang Sidempuan, hal itu merupakan Program Kerja dari Pusat bekerjasama dengan Tingkat I Provinsi Sumatera utara
Kepala Dinas PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Provinsi Sumatera Utara, Alfi Syahriza menjelaskan bahwa PKP Provinsi melakukan Monitoring RTLH di wilayah Pemerintah Kota Padang Sidempuan
“Kami dari PKP Provinsi melakukan kunjungan ke kota Padang Sidempuan dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi dalam hal pembangunan Rumah Tidak Layak Huni yang ada di kota Padang Sidempuan yang langsung di dampingi Dinas Perkim Kota Padang Sidempuan menuju titik-titik yang telah ditentukan untuk dilaksanakan program kami ini,” jelas Alfi
Ia juga mengatakan bahwa tujuan utama dari program ini untuk membantu mensejahterakan masyarakat khususnya terhadap masyarakat yang kurang mampu dan rumahnya tidak layak huni lagi
Terpisah Kadis Perkim Kota Padang Sidempuan Imbalo Siregar melalui Kabid Perumahan dan Permukiman M.Dasuki saat di temui diruang Kerjanya pada hari Jum’at (28/10/2022 ) memberikan keterangan kepada awak media PONTAS.id bahwa benar telah menerima kunjungan dari Dinas PKP Provinsi
“Benar Perkim Kota padang sidempuan menerima kunjungan dari PKP Provinsi dalam rangka program kerja Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rencana RTLH nantinya akan dilaksanakan di 4 (empat) Kelurahan dan 1(satu) Desa diwilayah Pemerintahan Kota Padang Sidempuan dengan jumlah keseluruhan 47 unit Rumah, dengan rincian sebagai berikut :
1. Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, kota Padang Sidempuan sebanyak 10 unit.
2. Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, kota Padang Sidempuan sebanyak 6 unit.
3. Desa Huta Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, kota Padang Sidempuan sebanyak 16 unit.
4. Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, kota Padang Sidempuan sebanyak 5 unit.
5. Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, kota Padang Sidempuan sebanyak 10 unit.
Dan untuk mendapatkan program rehabilitasi RTLH ini kriterianya adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah, kondisi fisik rumah kayu yang sudah tidak layak huni maka akan mendapat bantuan rehabilitasi berat sebesar 30 juta rupiah per unit rumah Serta diharapkan kepada masyarakat yang ikut RTLH tetap berswadaya agar pembangunannya tidak gantung,” jelas Dasuki
“Kita mengharapkan agar pembangunan RTLH di kota Padang Sidempuan dapat terus berlangsung serta terus mendapat perhatian dari tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Pusat,” tutup Dasuki.
Penulis: M.Suryadi
Editor: Yos Casa Nova F
















