Jakarta, PONTAS.ID – Posisi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah UKP PIP makin kuat setelah Jokowi menerbitkan Perpres No 7/2018. Apakah itu bagian dari manuver politik Jokowi jelang Pilpres? Apa sasarannya?
Menanggapi hal itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai perubahan status Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) menjadi setingkat kementerian dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan hal yang baik. Dia juga meyakini itu bukan bentuk balas budi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bagus itu. Jadi dia nanti bisa punga wibawa untuk kementerian, untuk bupati, gubernur. Kalau unit itu kan unit, bagaimana manggil menteri. Karena kita harap Badan Pancasila itu bisa meletakkan dasar-dasar yang kuat bahannya dia melatih pelatih gitu,” kata Zulkifli di gedung DPR, Kamis (15/3/2018).
Status BPIP yang menjadi setingkat menteri membuat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang duduk sebagai Ketua Dewan Pengarah ‘naik pangkat’. Menurut Zulkifli, hal itu bukanlah soal balas budi Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai didukung sebagai capres oleh PDIP untuk pilpres 2019 nanti.
“Nggak, ini bukan balas membalas. Ini penting membangun karakter bangsa,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, BPIP dibutuhkan untuk membangun karakter bangsa. Dia menganggap MPR tak akan bisa membangun karakter bangsa sendirian.
“Manggala BP7 kan nggak ada lagi. Ini ada (BPIP) itu usulan kita, usulan MPR lembaga itu. Karena penting MPR sendiri nggak mungkin bisa untuk membangun karakter bangsa oleh MPR nggak mungkin, anggotanya cuma 600 mau kampanye lagi ini sebentar lagi pemilihan,” tutur Zulkifli.
Balas Budi
Sebelumnya, pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai dinaikan pangkat Megawati dalam UKP PIP oleh Presiden Jokowi semakin mengindikasikan jika Jokowi siap membalas budi kepada Presiden RI ke-5 itu.
“Yang jelas terlihat Jokowi sedang merayu Megawati karena posisi elektabilitasnya kurang baik. Dia lagi nanam budi sehingga tidak terlalu tersander ketika menentukan cawapres,” kata pakar komunikasi, kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
Perpres No 7/2018 menjadikan Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan.
Kini Dewan Pengarah memiliki kewenangan lebih besar, memiliki maksimal 3 staf yang membantu menjalankan tugasnya. Bahkan Megawati kini bisa membentuk satuan tugas khusus dalam kondisi tertentu. Megawati juga bisa membentuk Dewan Pakar dan mengatur semua ketentuannya.
Wewenang Megawati yang sangat kuat itu memunculkan tandatanya soal adanya pesan politik di balik keputusan Jokowi itu. “Jadi Jokowi ini dalam mengambil keputusan seperti membentuk UKP PIP ini berdasarkan emosional saja, dulu dibentuk kan setelah Ahok kalah di Pilgub DKI dan banyak persoalan bangsa, sekarang ini emosional untuk merayu tokoh bangsa,” kata Hendri.
“Sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret seperti memperkuat ekonomi dan toleransi, itu yang bisa mengangkat Jokowi. Kalau mengangkat Megawati bisa menyelesaikan masalah itu sih ya silahkan saja. Tapi lain kali kalau bikin lembaga perencanannya yang bener jadi punya objektif yang jelas, nggak ngangkat-ngangkat terus,” kritiknya.
Naikan Pangkat Megawati
Presiden Jokowi resmi ‘menaikkan pangkat’ Megawati Soekarnoputri di Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). Unit kerja tersebut kini menjadi setingkat kementerian dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Presiden Jokowi meneken Perpres No 7/2018 tentang badan tersebut pada 28 Februari 2018. Ini sekaligus menggantikan Perpres No 54/2017 tentang UKP PIP.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (14/2/2018), Perpres No 7/2018 menjadikan Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, yang juga Ketum PDIP, menduduki jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP. Ada sejumlah perubahan signifikan tentang Dewan Pengarah jika ditilik dari peraturan baru ini.
Pada Perpres No 54/2017, tugas Dewan Pengarah sebagai berikut:
Pasal 6
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Selanjutnya Pasal 7 mengatur jumlah anggota Dewan Pengarah. Lalu Pasal 8 mengatur proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah.
Kemudian pada Perpres No 7/2018, pembantu Dewan Pengarah menjadi bertambah cukup signifikan. Jumlah anggota pun bisa bertambah dari semula 9 orang menjadi maksimal 11 orang. Sementara itu, tugas Dewan Pengarah masih sama seperti yang tercantum dalam Perpres 54/2017.
Dewan Pengarah kini memiliki maksimal 3 staf khusus untuk membantunya melaksanakan tugas. Ketua Dewan Pengarah, yang saat ini dijabat Megawati, pun kini bisa membentuk satuan tugas khusus dalam kondisi tertentu.
Kemudian di Pasal 11, Ketua Dewan Pengarah juga bisa membentuk Dewan Pakar. Ketentuan soal Dewan Pakar ini ditentukan sendiri oleh Ketua Dewan Pengarah.
Megawati merupakan ketua umum partai politik tempat Jokowi bernaung. Megawati pulalah yang ‘mengangkat’ Jokowi untuk menjadi capres pada 2014 dan kini memberi mandat yang sama untuk Pemilu 2019.




























