Marak Angkutan ODOL, Dishub Tanbu: Biar Jera, Kita Denda Puluhan Juta!

Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Ahmad Marlan menyebut tingkat kesadaran pemilik dan pengemudi angkutan barang di wilayah Kalsel masih minim.

Pasalnya, puluhan angkutan barang terjaring razia karena melanggar aturan, yaitu over dimensi over load (ODOL) kendaraan mereka tidak sesuai pabrikan atau standar.

Hal ini dikatakannya saat melaksanakan razia gabungan dengan Satlantas Polres setempat di Jalan Poros Trans Kalimantan Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Kamis (27/1/2022).

“Parahnya, meski sering terjaring razia, pemilik dan pengemudi angkutan barang tetap ngeyel dan tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan berupa tilang,” kata Marlan.

Menurutnya, bandelnya pemilik dan pengemudi angkutan barang akibat kecilnya sanksi. “Yakni denda tilang yang masih minim, hanya ratusan ribu rupiah. Sehingga dianggap remeh mereka,” kata dia.

Untuk memberikan efek jera, ke depannya Marlan bakal memberikan sanksi yang berat. “2023 mendatang bakal diberlakukan sanksi berat berupa denda puluhan juta rupiah agar membuat efek jera bagi pelanggar aturan,” tegasnya.

Parahnya, sambung Marlan, dampak akibat odol yang tak sesuai ini sangat mempengaruhi terhadap kondisi jalan yang sebagian besar sudah mengalami kerusakan parah. “Penertiban yang dilaksanakan tim gabungan adalah tindak lanjut rapat di Banjarmasin beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Ini tindak lanjut Perda Provinsi Kalimantan Selatan No 3 tahun 2012 tentang angkutan over dimensi over loading (Odol),” imbuhnya.

Marlan menegaskan, operasi gabungan ini akan terus dilaksanakan hanya saja di tempat yang berbeda. “Kendaraan angkutan barang over dimensi dan over kapasitas muatan akan kita lakukan penilangan ditempat,” katanya.

Pantauan di lokasi, tampak puluhan kendaraan angkutan barang diberhentikan petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemerikasaan baik surat surat dan dimensi muatan.

Selain itu, Satlantas Polres Tanah Bumbu juga melaksanakan penegakan bagi pengendara roda dua yang melanggar aturan.

Sejumlah pengendara terpaksa harus diberikan surat tilang karena tak bisa menunjukkan dokumen berupa STNK dan SIM. Bahkan diantaranya ada kendaraan yang dibawa ke Mapolres.

Penulis: Zainal Hakim
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleJateng Butuh Pendekatan Baru Pembangunan Ekonomi
Next articleBerdalih Tiket Masuk Ancol, Street Race Polda Metro Beraroma Pungli