Perangi Narkoba, Polres Tanjungpinang Ringkus Tiga Pengedar

Tanjungpinang, PONTAS.ID- Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Fernando di Mapolres, Rabu (12/1/2022)

Di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian.

Bahwa pada hari Selasa, 04 januari 2022 Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa seorang perempuan yang beralamat di perumahan pinang merah Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur yang memiliki narkotika jenis ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung ke alamat tersebut dan mengamankan seorang perempuan bernama (ZA). Kemudian didampingi saksi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan  ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi.

Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama BW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap BW yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah ZA. Barang bukti narkoba milik BW yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi.

Kepada petugas BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi. Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tg. Uban Kab. Bintan menggunakan Speed Boat TKI jalur ilegal serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

Melalui pengakuan BW yang telah menyerahkan narkoba ke lelaki RE yang tinggal di Jl. Pompa Air Gg. Kempas Kec. Bukit Bestari petugas pun langsung menangkap RE dan menemukan sabu-sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon dan disembunyikan di lantai dapur kosnya.

Untuk pemeriksaan, ketiganya digiring ke Mapolres Tanjungpinang. Sat Resnarkoba masih menyelidiki orang-orang lain yg diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yg sudah tidak utuh, karena pengakuan pelaku ada yg dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir,” terang Kapolres

Kapolres juga menjelaskan peran ketiganya ZA (pr) sebagai pengedar, kurir  BW (lk) kurir dan RE (lk) bagian gudang dan dari  barang bukti yang disita bisa menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba,” ujarnya

“Pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Kapolres

Penulis : Tomson Budi
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleEmpat Senator Sulsel Kompak Dukung Presidential Threshold 0 Persen
Next articlePolres Tanah Bumbu Penyegaran, 2 Kapolsek Bergeser