Tegal, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Tegal mengamankan seorang pria berinisial DJ (66) warga Deaa Brekat Rt 012/001 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal atas dugaan pencabulan.
Dari informasi yang dihimpun, DJ mengaku mampu mengobati penyakit lambung dan liver yang harus dikeluarkan/disembuhkan, dan untuk dapat menghilangkan penyakit tersebut, korban harus melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dengan DJ.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaâat mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengelabui korban dengan mengatakan mampu menyembuhkan penyakit korban dengan syarat harus dilakukan hubungan suami-istri.
Ia mencabuli korban kurang lebih sudah 19 kali dalam kurun waktu satu setengah tahun ini, ungkap AKBP Arie Prasetya Syafaâat, kamis siang (2/9/21).
âAkibat perbuatan tersebut, saat ini korban hamil 5 bulan. Karena perbuatan korban melaporkan kepada sat reskrim polres tegal yang di tangani unit ppa,â tambah kapolres.
Diketahui tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2020 di rumah Kontrakan milik tersangka tepatnya di Karangcegak Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tegal pada hari Senin (30/9/21) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka.
âTersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumah korban,â jelas AKBP Arie Prasetya Syafaâat.
Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar Rupiah.
Penulis: Teguh Andi
Editor: Fajar Virgyawan Cahya


















