Polisi Akan Periksa Ratu Dangdut Sebagai Saksi

AKBP Jean Calvijn, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Akibat terciduknya sang anak dan menantunya oleh polisi terkait penyalahgunaan norkotika, Ratu dangdut Elvy Sukaesih bakal dipanggil polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret anak-anaknya.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memanggil Elvy Sukaesih terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh anaknya, Dhawiya Zaida.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn mengatakan, pemanggilan sang ratu dangdut untuk mendalami kasus dengan tersangka Dhawiya.

“Rencana Minggu depan kita panggil,” ujar Calvijn selaku Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (23/2/18).

Calvijn enggan memaparkan materi penyidikan. Hal pasti Elvy Sukaesih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Ya, sebagai saksi,” ujarnya.

Dhawiya (33) ditangkap bersama Muhammad (34), dua abangnya Syehan (47) dan Ali Zaenal Abidin (48), serta istri Syehan, Chauri Gita (31).

Keempatnya tertangkap terkait penyalahgunaan narkotika di rumah orang tuanya Elvy Sukaesih, Jalan Usaha Nomor 18 RT 01 RW 05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018).

Previous articleIni Rest Area Baru bagi Pemudik Ngawi-Kertosono
Next articlePresiden Jokowi Targetkan 2024 Sudah Miliki Sertifikat Tanah