Diduga Korban Pungli PTSL, Sekeluarga Lapor Polisi

Nrhsnh Sekeluarga saat mengadukan dugaan pungli PTSL ke Polisi, Senin (19/04/2021)

Jember, PONTAS.ID – Satu keluarga warga Dusun Muneng, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember beramai-ramai mengadu ke Mapolsek Gumukmas, Jember sekitar pukul 11.25 siang, Senin (19/04/2021)

Mereka mengadukan ke Polsek tersebut, dikarenakan diduga menjadi korban pungli program PTSL Desa Mayangan, Jember di tahun 2020. Dimana sejumlah uang tersebut sudah serahkan kepada Kepala Dusun (Kasun) setempat.

Ke enam warga tersebut adalah Msrh (42), HsyhS (40), Msmh (37), Nrhsnh (35) Qaha (20) dan Mkhls (21).

Dalam pengakuan salah satu korban berinisial Nrhsnh merasa dibodohi oleh Kasun Kndr terkait balik nama beberapa akte tanah milik keluarganya, yang diduga tidak segera diproses, akan tetapi sengaja diikut sertakan dalam program PTSL Desa Mayangan, Jember di tahun 2020.

Ia mengatakan bahwa di awal tahun 2020 sekitar satu bulan sebelum PTSL pada tahun 2020 Di Desa Mayangan, dirinya bersama beberapa keluarganya membuat 7 buah akte waris dari orang tuanya (Bapak, red) kepada anak dan cucunya melalui Kasun Kndr.

“Biaya sualikan akte waris dari Bapak saya ke anak 2.250.000 rupiah per akte, kalau ke cucu 1 juta lebih mahal jadi 3.250.000 rupiah per akte, totalnya 19.750.000 rupiah, dan uangnya sudah diterima langsung oleh Kasun Kndr,” Katanya kepada pontas.id Di Jember, Selasa (20/4/2021).

Diungkapkannya, setelah berjalan 1 bulan Kasun Kndr kembali menemui keluarganya dan mengatakan bahwa proses sualikan waris milik keluarganya di daftarkan PTSL.

Kemudian, waktu itu kasun Kndr merinci biaya PTSL 300 ribu per sertifikat, jadi totalnya 2.100.000 untuk 7 akte. Uang yang masuk 19.750.000 rupiah, jadi dikurangi 2.100.000 rupiah, masih ada sisa sekitar 17 jutaan.

“Saya tanya sisanya, kata kasun uangnya sudah masuk ke Desa dan Kecamatan, gak usah tanya itu yang penting sertifikatnya selesai. Sisanya masih banyak pak dan saya berharap agar uang kami dikembalikan,” pungkasnya.

Mantan Kepala Desa Mayangan, Sulimah ketika ditemui pontas.id dirumahnya, ia mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sualikan tersebut dari Kasun Kndr dan mempersilahkan untuk melihat di buku register balik nama di kantor Desa untuk mengecek kebenarannya.

“Dua atau tiga bulan sebelum mulainya program PTSL saya sudah tidak menerima dan menolak sualikan akte. Bahkan saat itu saya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat Mayangan untuk ikut PTSL karena biayanya murah. Jadi kalau sekarang ada masalah seperti ini, ya silahkan saja langsung tanya ke Kampung Kndr,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tino, Sekretaris Desa (Sekdes) Mayangan, ketika dihubungi pontas.id melalui telpon selulernya, ia membenarkan bahwa sualikan tersebut tidak ada.

“Di buku register desa tidak ada sualikan atas nama keluarga Nrhsnh, jadi otomatis di Kecamatan juga tidak akan ada berkasnya,” tukasnya.

Di sisi lain, Kasun Kndr menyangkal tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

“Pada waktu sualikan belum ada program PTSL, karena lama ditunggu persyaratan seperti KTP dan KK dari orang tua bersangkutan belum komplit. Akhirnya saya konfirmasi sama pihak keluarga, kemudian data dicabut dan dimasukkan ke program PTSL. Dan itu pihak keluarga menyetujui,” katanya kepada pontas.id via sambungan telpon, Selasa (20/4/2021).

Ketika ditanya terkait sisa uang pembuatan akte, ia berkelit bahwa uang tersebut sudah masuk tetapi nama-nama pihak keluarga Nrhsnh tidak ada dan ia hanya sekedar ditiitipi uang sualikan.

“Uang itu tidak saya pegang, kita serahkan kepada yang bersangkutan, masak kita bicara masalah intern itu. Nanti saya tanyakan dulu, kalau memang tidak diakui semua, nanti saya yang bertanggungjawab,” tukasnya.

Sementara itu, Bripka Nur Slamet, Kepala SPKT Polsek Gumukmas mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan dari Nrhsnh sekeluarga dan akan melanjutkan pengaduan mereka ke kesatuan yang berwenang.

“Iya benar, pengaduan tersebut telah kami terima, dan akan kami lanjut ke satuan Reskrim Polsek Gumukmas,” ujarnya kepada pontas.id dikantornya, Selasa (20/4/2021).

Penulis : Ruk/Gusti.
Editor    : Fauzi/Agus DC

Previous article19 Tahun PKS, Ahmad Syaikhu Beri Catatan soal Demokrasi hingga Penegakan HAM
Next articleBelanja di Pasar Mitra Tani, Dapatkan ‘Gratis Ongkir’