Jakarta, PONTAS.id — Proses penetapan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah warga mempertanyakan minimnya transparansi serta dugaan keterlibatan pejabat wilayah dalam meloloskan nama tertentu tanpa melalui proses seleksi terbuka.
Berdasarkan penelusuran PONTAS.ID dan keterangan sumber masyarakat, dari sejumlah nama yang beredar, hanya Ery M dan Endang Rahmat yang dinyatakan lolos sebagai anggota FKDM Cikoko. Keduanya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pemangku kebijakan setempat.
Ery M diduga merupakan figur yang dibackup langsung oleh Lurah Cikoko, sementara Endang Rahmat dikaitkan dengan Camat Pancoran.
Hingga penetapan dilakukan, warga mengaku tidak pernah menerima pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran FKDM, persyaratan calon, mekanisme seleksi, maupun tahapan penilaian. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proses perekrutan dilakukan secara tertutup dan elitis, tanpa partisipasi publik.
“Tidak ada sosialisasi ke warga. Tiba-tiba nama sudah muncul dan disahkan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya saat ditemui PONTAS.id, jumat (9/1/2026).
Menurutnya, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip good governance, khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kesetaraan kesempatan dalam pelayanan publik.
“FKDM kan sejatinya menjadi representasi masyarakat. Jadi, kita pertanyakan legitimasinya apabila proses pembentukannya tidak diketahui dan tidak melibatkan publik,” tuturnya
Sorotan juga diarahkan kepada Kesbangpol Jakarta Selatan selaku pihak yang mengesahkan penetapan FKDM. Kesbangpol dinilai perlu menjelaskan dasar verifikasi yang digunakan sebelum mengesahkan Ery M dan Endang Rahmat, terutama terkait kepatuhan terhadap prosedur transparansi dan partisipasi masyarakat.
Masyarakat menilai, isu ini menjadi ujian awal bagi komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono. Jika praktik penetapan di tingkat wilayah masih dilakukan secara tertutup, hal tersebut dinilai berpotensi mereduksi agenda reformasi birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Apabila benar terdapat rekomendasi personal dari lurah atau camat tanpa mekanisme seleksi terbuka, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan administratif,” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lurah Cikoko, Camat Pancoran, dan Kesbangpol Jakarta Selatan belum memberikan keterangan kepada PONTAS.id terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat mendesak adanya pembukaan dokumen seleksi FKDM, evaluasi menyeluruh terhadap proses penetapan, serta seleksi ulang secara terbuka jika terbukti tidak sesuai prosedur, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah konflik sosial di tingkat warga.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgiawan Cahya


























