
Jakarta, PONTAS.ID – Pegawai J Trust Bank, Diona Christy Silitonga selaku terdakwa yang menilep uang nasabah hingga mengalami kerugian Rp.1,6 miliar, membacakan pledoi nya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/9/2025). Pembacaan ini dilakukan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hasmy didampingi Iwan Irawan dan Merauke Sinaga.
Majelis Hakim beberapa kali menegur terdakwa lantaran terkesan berpura pura dengan mengeluarkan air mata saat membacakan nota pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoinya, terdakwa mengaku dirinya dan korban korban merupakan teman lama. Uang korban juga digunakan untuk membiayai orang tua terdakwa karena merupakan tulang punggung keluarga, “Saya meminta maaf terhadap korban dan minta keringanan kepada Majelis Hakim,” kata Diona membacakan.
Menanggapi tangisan pembacaan Pembelaan terdakwa, anggota Majelis Hakim Merauke Sinaga menegur terdakwa Diona Chisty Silitonga, “Di sini bukan tangis dan air mata, tapi pembuktian yuridis. Uang korban dikemanakan saja, tanya hakim ?” tanyanya.
“Dipakai membiayai keluarga dan pengobatan ibu saya,” jawab terdakwa. “Kalau berbuat bayarlah, masa mengambil uang orang sampai miliar miliaran,” ucap Merauke.
Menanggapi nota Pledoi terdakwa korban mengatakan, Pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga berisi kebohongan yang luar biasa, karena terdakwa mengaku sebagai sahabat korban, padahal hanya kenal dari orang lain dan sebatas kenal.
Saat orang tua terdakwa masih hidup kami sudah menemui ibunya terdakwa sebelum meninggal bersama Lawyer dan Satpam Bank JTrust. Dihadapan kami yang datang, ibu terdakwa mengatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga tidak pernah memberikan uang kepada ibu nya, hanya sesekali sejuta perbulan. Sehingga, “nota pembelaannya terdakwa bohong yang menyatakan uang korban untuk biaya rumah sakit ibunya,” ucap keluarga korban.
Disampaikan, dalam persidangan pembacaan Pledoi di hadapan Majelis Hakim, terdakwa mengakui dan mengetahui secara sadar perbuatannya tersebut dan Hakim anggota mengatakan dengan jelas ini bukan persidangan air mata, kalau sudah mengetahui perbuatannya berarti dia harus bertanggung jawab, ucap Hakim anggota Merauke Sinaga.
Bahkan, terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan pembayaran dan beritikad baik seperti yang dia bacakan, karena terdakwa sama sekali tidak pernah meminta maaf secara tulus kepada pelapor, terbukti karena sering sekali berbohong selama kasus ini berjalan.
Merujuk sistem informasi perkara di PN Jakarta Utara diketahui perkara ini terdaftar dengan nomor 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr.
Terdakwa yang merupakan karyawan tetap selaku Funding Marketing Officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, sekitar tahun 2018, berkenalan dengan saksi yang juga korban, MT melalui perantaraan AM dan BM.
Lantas, dalam dakwaan pada SIPP, terdakwa disebut menawarkan kepada korban MT untuk membuka tabungan deposito di Bank J TRUST cabang Muara Karang dengan bunga relatif tinggi.
Kemudian saksi korban memenuhinya dengan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sekitar bulan Januari 2019.
Berhasil dengan bujuk rayunya, terdakwa sampai dengan tahun 2022 berhasil menarik uang dari saksi korban, MT hingga total mengalami kerugian materil sebesar Rp.1,6 miliar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Atau, Kedua, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP
“Dan, ketiga, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakut.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady